© Freepik
Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum pernikahan mereka dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, termasuk harta kekayaan, usaha, dan anak-anak.
Membuat perjanjian pra nikah tidak wajib, namun hal ini merupakan langkah bijaksana dan sangat dianjurkan bagi pasangan untuk melindungi hak hak dan kewajiban kedua belah pihak di masa depan.
Meskipun terdengar serius, namun prosesnya bisa berjalan dengan santai dan informatif. Berikut adalah panduan santai untuk membantumu memahami cara membuat perjanjian pra nikah
© Freepik
Langkah pertama yang penting adalah berkomunikasi terbuka dengan pasanganmu. Duduklah bersama dan bicarakan kebutuhan, harapan, serta kekhawatiran masing-masing terkait perjanjian pra nikah ini. Suasana santai akan membuat pembicaraan menjadi lebih lancar dan menyenangkan.
Setelah berdiskusi dengan pasangan, identifikasi isu-isu yang ingin kamu masukkan ke dalam perjanjian pra nikah. Hal ini dapat mencakup pembagian aset dan utang, dukungan finansial, hak waris, hak asuh, dan lainnya. Pastikan untuk membicarakan semua hal yang relevan untuk masa depan kedua belah pihak.
© Freepik
Jika merasa perlu, konsultasikan rencana perjanjian pra nikah dengan ahli hukum yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat dan membantu memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan, serta implikasi hukum dari setiap ketentuan yang ingin dimasukkan ke dalam perjanjian juga sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
Rencanakan pertemuan dengan ahli hukum dengan suasana yang santai. Bawalah pasangan jika memungkinkan, sehingga kalian bisa mendiskusikan rencana perjanjian secara bersama-sama. Jangan ragu untuk bertanya pada ahli hukum tentang segala hal yang belum pahami.
© Freepik
Setelah mendiskusikan dengan ahli hukum, buatlah dokumen perjanjian pra nikah dengan tenang. Pastikan untuk mencantumkan semua detail dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pasangan. Jangan lupa untuk menjaga suasana hati yang santai saat melakukan proses ini.
Setelah perjanjian pra nikah selesai dibuat, tinjaulah kembali bersama pasangan untuk memastikan bahwa semua ketentuan telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak. Gunakan kesempatan ini untuk melihat kembali apakah ada hal yang perlu direvisi atau ditambahkan.
Perjanjian pra nikah harus dihadapkan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat. Notaris akan membantu pasangan dalam proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian.
Terakhir, tandatangani dokumen perjanjian pra nikah dengan yakin. Ini adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik bersama pasangan. Pastikan untuk melibatkan saksi yang sah dan membuat salinan dokumen untuk disimpan dengan aman.
© Freepik
Suatu perjanjian yang telah dibuat pasti memiliki manfaat untuk kedua belah pihak, berikut merupakan manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah :
Melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak
Meminimalisir perselisihan dalam pernikahan
Memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak
Mempermudah penyelesaian sengketa
Meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam pernikahan
Untuk membuat perjanjian pra nikah, tentu saja kamu harus memperhatikan beberapa hal, seperti berikut ini:
Buatlah perjanjian dengan hati-hati dan teliti
Diskusikan semua poin perjanjian dengan terbuka dan jujur bersama pasangan
Pastikan kedua belah pihak memahami semua isi perjanjian sebelum menandatanganinya
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara jika terdapat pertanyaan atau kendala
Perjanjian pra nikah adalah langkah penting untuk membangun pernikahan yang bahagia dan langgeng. Dengan membuat perjanjian yang jelas dan adil, kamu dan pasangan dapat melindungi hak dan kepentingan masing-masing dan meminimalisir perselisihan di masa depan.
Membuat perjanjian pra nikah tidak perlu menjadi momen yang tegang atau rumit. Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat menjalani proses ini dengan santai dan menyenangkan. Ingatlah bahwa perjanjian pra nikah adalah alat yang dapat membantumu untuk memulai perjalanan pernikahan dengan lebih percaya diri.
Jangan ragu untuk mengkonsultasikan kepada pengacara atau ahlinya untuk mendapatkan saran hukum dan keperluan lainnya secara tepat. Masing-masing perkawinan memiliki keunikannya sendiri. Semoga bermanfaat!
Editor: Najwa Al Rasyidah