© 2021 Racolblegal.com/
Hukum adalah sekumpulan peraturan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga keadilan serta ketertiban. Hukum bertujuan untuk melindungi manusia dan kepemlikian dari tindakan tak sesuai Tanpa adanya hukum dan aturan, kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan kacau.
Bisa dibilang, hukum dibutuhkan untuk bertahan hidup dengan martabat dan moralitas kita. Hukum mengatur apa saja yang dilakukan orang. Hukum memberi tahu mana hal dan kewajiban, juga memberikan hukuman ketika hal itu dilanggar.
Dikutip dari Hukumku, hukum bisa dibagi dalam eberapa kelompok diantaranya:
Berdasarkan bentuk : Hukum tertulis dan tidak tertulis
Berdasarkan Fungsi : Hukum Materil dan Hukum Formal
Berdasarkan Waktu : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
Berdasarkan Isi : Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Privat. Di dalam hukum publik masih terbagi lagi menjadi jenis Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat terbagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
Berdasarkan Pribadi : Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan
Berdasarkan Wujud : Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
Berdasarkan Sifat : Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Lebih lanjut mengenai hukum, yuk simak dulu ulasan Diadona berikut ini:
Pengertian hukum didefinisikan oleh beberapa ahli, antara lain:
Aristoteles nggak menjelasakn secara sistematis apa itu hukum. Namun dalam beberapa bukti, dia akan menerangkan bahwa hukum adalah aturan yang mengatur atau melarang beberapa jenis tindakan.
Hukum adalah peraturan yang memaksa. Hukum menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Apabila terjaid pelanggaran pada hukum tersebut, maka akan diambil tindakan yakni hukuman tertentu.
Menurutnya, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum merupakan norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku dan merupakan karya manusia.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup. Keterikatan pada hukum ini terjadi dengan ancaman hukuman pada orang yang mealnggarnya.
Adalah kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Hukum dibentuk dengan tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara.
Dari definisi di atas, kita bisa menarik unsur-unsur hukum yakni:
Dari pengertian dan unsur hukum, bisa dilihat bahwa ada kesamaan yang menjdi ciri-ciri hukum yakni:
Dilansir dari Jurnal Hukum, beberapa literatur menggabungkan antara dua ciri hukum di atas dengan unsur hukum. Penggabungan keduanya menghasilakn ciri-ciri hukum yakni:
Sebagai sesuatu yang harus dipatuhi dan ditaati, maka hukum harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Apa artinya? Memaksa agar setiap yang berada dalam objeknya harus menaati aturan hukum serta ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
hukum adalah aturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakatnya. Itulah kenapa hukum harus memiliki sendi-sendi keadilan, yakni asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan hukum disampaikan dalam masing-masing perpektif masing-masing oleh setiap ahli hukum, yakni:
Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Geny
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Jeremy Betham (teori utilitas),
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Prof. Mr. J. Van Kan
hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Dari tujuan hukum yang disampaikan oleh akhi di atas, bisa ditarik benang merah bahwa tujuan hukum yakni untuk mewujudkan keadilan dan mencari faedah atau manfaat.
Hukum adalah suatu hal yang bersifat memaksa, namun memberikan kepastian keamanan dan keadilan bagi mereka yang berada di bawahnya.