© Shutterstock.com
Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki. Dalam tulisan berjudul 'Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat' yang ditulis oleh Isnawai Rais dari MUI Pusat, tidak semua orang memiliki kewajiban berzakat.
Telah disepakati bahwa orang yang wajib berzakat yakni memenuhi kriteria sebagai berikut:
Para ulama yakin bahwa orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang merdeka. Artinya, hamba sahaya tidak memiliki kewajiban membayar zakat. Sebab, mereka bahkan nggak memiliki diri mereka endiri, melainkan milik tuannya. Dan bila saja hamba sahaya tersebut memiliki sesuatu, kepemilikan tersebut bukanlah kepemilikan yang sempurna.
Seorang muslim yang merdeka, sudah dewasa dan berakal adalah orang yang wajib membayar zakat. Lalu bagaimana dengan orang dewasa yang mengalami gangguan mental atau gila serta anak-anak?
Beberapa ulama seperi Abu Ja’far al-Baqir, Hasan, Mujahid dan lain-lain berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Menurut mereka, pertama karena zakat layaknya shalat, yakni ibadah yang dilakukan dengan niat. Dan hal ini nggak dimiliki oleh dua kelompok tersebut. Lalu karena iat zakat adalah untuk membersihkan dosa sementara keduanya tidak memiliki dosa tersebut.
Meski begitu, ada sebagian pendapat bahwa anak-anak adalah orang yang wajib membayar zakat berdasarkan pada hadis berikut:
Terimalah/Ambillah oleh kalian zakat dari harta seorang anak yatim (yang kaya), atau harta kekayaan anak-anak yatim yang tidak mengakibatkan harta itu habis. (Hadis riwayat Syafi’i dari Yusuf bin Mahak).
Di samping itu, Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah dan Jabir bin Abdullah juga mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak, bila memang memiliki kekayaan yang sesuai dengan persyaratan.
Tidak semua harta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya. Dan berikut ini harta yang wajb dikenai zakat, yakni:
Selain hal-hal di atas, ketentuan lain mengenai zakt yakni jenis kekayaan apa aja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan diantaranya yakni:
Ilmu mengenai ketentuan zakat tersebut selayaknya harus diketahui oleh seluruh umat muslim mengingat pentingnya kewajiban zakat.
" Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Islam memberikan peringatan yang keras bagi siapa saja yang tidak mau membayarnya.
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Lalu, sudahkah kamu membayar zakat sesuai dengan ketenntuannya?