Lupa Tak Hapus Chatting Whatsapp, Pria Ini Ketahuan Cabuli Bocah di Bawah Umur

Reporter : Prisma Difta
Kamis, 9 Juli 2020 14:36
Lupa Tak Hapus Chatting Whatsapp, Pria Ini Ketahuan Cabuli Bocah di Bawah Umur
Wah, kok bisa sih ya

Tak bisa menahan konaknya, seorang pria berinisial RY (25) melakukan tindakan asusila dengan memperkosa anak dibawah umur yaitu berisia 13 tahun. Perbuatan asusila yang dilakukan Warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ini, tertangkap basah saat orang tua korban membaca pesan singkat di ponsel anaknya (korban).

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan percakapan itu berisi bujuk rayu pelaku pada korban yang berujung ajakan bertemu di sebuah tempat.

"Tersangka lupa tidak menghapus percakapan tersebut sehingga dibaca oleh istrinya," kata Rudy didampingi Kasubag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).

 

1 dari 2 halaman

Setelah mengetahui percakapan itu, istri pelaku menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.

" Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," kata AKBP Rudy.

Tersangka diketahui sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakak korban merupakan teman tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban. Iseng-iseng tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.

Korban tidak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang dianggapnya akan melindunginya jika terjadi apa-apa.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat kondisi sepi.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara

Beri Komentar