Mahasiswa Tetap Kuliah Online Sesuai Kebijakan Pembelajaran di Masa New Normal

Reporter : Audila Rima Ndani
Selasa, 16 Juni 2020 12:37
Mahasiswa Tetap Kuliah Online Sesuai Kebijakan Pembelajaran di Masa New Normal
Perguruan tinggi tetap melakukan kuliah online.

Kemarin (15/06/2020), pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Kebijakan tersebut dibagi menjadi tiga berdasarkan jenjang pendidikan yaitu pendidikan sekolah, pesantren atau pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi.

Beberapa waktu yang lalu, banyak mahasiswa yang merasakan keresahan akibat wabah corona yang terjadi di Indonesia. Kondisi ini membuat banyak dari mahasiswa yang nggak bisa menyelesaikan studi sesuai dengan keinginan mereka.

Namun pihak pemerintah telah menetapkan bahwa tahun akademik perguruan tiggi akan tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Sementara untuk perguran tinggi agama akan mulai di bulan September 2020.

1 dari 3 halaman

Nadiem Makarim

Di masa new normal ini, pembelajaran di perguruan tinggi akan tetap dilaksanakan secara online. Panduan pembelajaran menekankan untuk mata kuliah teori wajib dilaksanakan secara online. Sementara mata kuliah praktek sebisa mungkin tetap dilakukan secara online.

Jika mata kuliah benar-benar nggak bisa dilaksanakan secara online, maka perguruan tinggi bisa mengatur mata kuliah tersebut di bagian akhir semester. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka tepat waktu.

2 dari 3 halaman

Perguruan tinggi juga diberi hak untuk memberikan izin pada aktivitas mahasiswa di kampus hanya jika kegiatan tersebut memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal.

Kebijakan yang akan dikeluarkan terkait dengan kegiatan mahasiswa yang nggak bisa digantikan dengan pembelajaran secara online seperti penelitian laboratoriumm untuk skripsi, tesis, dan disertasi. Selain itu tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang nggak bisa dilakukan secara online juga akan diatur.

3 dari 3 halaman

Prof. Agus Sartono

Dalam siaran Pers yang diselenggarakan oleh KEMENDIKBUD RI, Prof. Agus Sartono selaku pihak KEMENKO PMK mengungkapkan bahwa selama pandemi corona ini, kegiatan pembelajaran mengalami perubahan. Baginya hal ini juga merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi.

" Perubahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi sehingga masyarakat tetap dapat belajar apa saja, kapan saja, di mana pun mereka berada," ungkap Prof. Agus Sartono.

Semoga kegiataan kuliah online bisa berjalan efektif ya!

Beri Komentar