©shutterstock.com
Ramadan segera tiba. Para umat islam di seluruh dunia punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa sebagai rukun islam yang keempat.
Dalam Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Selain niat buat melakukan ibadah puasa, nggak kalah penting juga nih buat mempersiapakan bacaan niat puasa ramadan. Udah pada tahu kan? Atau udah lupa karena sudah setahun berselang?
Seperti halnya ibadah lainnya, niat puasa punya hukum yang wajib. Berikut lafadhnya:
Alihaksara:
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillahi ta'ala
Yang artinya:
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
Semua setuju dong ya kalau niat puasa ramadan harus dilakukan. Karena niat punya posisi penting dalam semua ibadah. Tapi untuk teknisnya, dikutip dari bincangsyariah.com, ada berbagai perbedaan pendapat pada ulama empat mahzab, seperti yang dikutip dari islam.nu.or.id.
Misalnya nih, kapankah waktu pengucapan niat? Haruskan niat puasa ramadan diulangi setiap hari?
Imam Syafi'i dan Imam Ahmad Bin Hambali berpendapat kalau niat puasa ramadan wajib dilakukan pada malam hari, yaitu mulai waktu magrib sampai menjelang subuh. Ini berbeda dengan niat puasa sunnah yang bisa dilakukan di siang harinya.
Ulama-ulama tersebut berpedoman pada hadis riwayat Hafshah, bahwa Nabi pernah bersabda
" Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Baihaqi dan Daruquthni).
Imam Abu Hanifah dan Sahabat-Sahabatnya berpendapat bahwa, niat puasa ramadan tetap sah walau diucapkan di malam hari atau siang sebelum tergelincirnya matahari.
Tapi, ini cuman boleh dilakukan untuk puasa wajib yang sudah punya waktu tertentu, misalnya, pada puasa ramadan atau puasa nazdar.
Gimana tentang niat pada puasa sunnah? Niat puasa sunnah bisa dilakukan siang hari sebelum matahari tergelincur.
Landasan mahzab ini berdasarkan pada Suart Al-Baqarah 187:
Yang artinya : Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqarah: 187).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah memperbolehkan umat islam untuk makan, minum dan juga bersenggama di malam bulan Ramadan sampai terbit fajar. Lalu, Allah memerintahkan puasa setelah terbitnya fajar, dimulai dengan niat puasa ramadan terlebih dahulu.
Apa artinya? Niat puasa ramadan berarti boleh dilakukan setelah terbit fajar, nggak harus pada malam harinya.
Kemudian terdapat lagi perbedaan mengenai pembaruannya. Haruskan niat puasa ramadan diulangi setiap hari atau cukup satu kali di awal bulan?
Imam Hanafi, Syafi'i dan Hambali mewajibkan doa niat puara ramadan setiap hari. Menurut mereka, hari-hari dalam satu bulan tersbeut bersifat independen atau berdiri sendiri. Kalau satu hari puasa batal, maka nggak berpengaruh pada puasa hari yang lain.
Bagi imam Malik dan pengikutinya, kalaupun seseorang mengucapkan niat cuman pada malam pertama ramadan dengan berniat puasa sebulan penuh, maka hukumnya tetap sah.
Artinya, nggak perlu setiap hari mengucapkan niat puasa ramadan, tapi cukup pada satu kali ini aja.
Tapi gimana kalau msialnya pada kenyatannyan seseorang nggak bisa melakukan puasa satu bulan penuh? Karena haid, sakit, atau halangan yang lainnya. Maka diwajibkan untuk melakukan niat puasa ramadan di sisa hari tersebut.
Alasannya? Puasa ramadan wajib dilaksanakan terus menerus, sehingga hukumnya sama aja seperti satu ibadah. Satu ibadah, berati hahya satu niat.
Untuk kalian yang masih bingung mengenai waktu membaca niat puasa ramadan, nggak ada salahnya untuk mengamalkan kedua pendapat sekaligus. Misalnya nih, mengamalkan niat sebulan di awal ramadan, namun juga memperbaruinya setiap hari.
Mengingat puasa ramadan hukumnya wajib, maka kalau berhalangan wajib untuk melakukan penggantian, baik dengan mengqadha maupun membayar fidyah sesuai dnegan ketentuan.
Nah, sudah niat puasa ramadan, tapi coba deh diingat lagi, apakah kamu masih punya hutang puasa?
Membayar hutang puasa dilakukan di hari yang diperbolehkan puasa. Berikut niat qada puasa,
Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh?’I fardhi syahri Ramadh?na lillâhi ta‘âlâ.
Adapun terjemahannya yaitu :
“ Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala”
Sama seperti niat puasa ramadan, puasa qada ini dilafadhkan di dalam hati maupun bisa diucapkan sebelum peaksanaan puasa. Misalnya nih, setelah salat isya atau sebelum tidur.
Wallahu A'lam Bissowab