Niat, Tata Cara dan Kadar Pembayaran Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah dengan Uang?

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Rabu, 30 Maret 2022 09:57
Niat, Tata Cara dan Kadar Pembayaran Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah dengan Uang?
Puasa sebentar lagi, masih adakah fidyah yang belum kamu bayar?

Setiap umat muslim yang telah berkewajiban puasa ramadhan namun terhalang melakukannya sebab syar'i tertentu, diwajibkan untuk membayar fidyah. Sesuai dengan ketentuan dalam surat al - Baqarah ayat 184 bahwa pembayaran fidyah ini dilakukan dengan memberi makan fakir miskin.

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Sedangkan menurut syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Dilansir dari laman Baznaz Kota Banjarmasin, Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian yakni:

  • fidyah senilai satu mud
  • fidyah senilai dua muda
  • fidyah dengan menyembelih binatang

1 dari 6 halaman

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Namun terlebih dahulu kita harus ketahui sebab syari apakah yang membuat seseorang boleh mengganti puasanya dengan fidyah? Pembahasan tersebut akan nyambung kepada klasifikasi atua pembagian fidyah seperti di atas.

Orang Tua

Untuk mereka yangs udah lanjut usia dan tidak bisa melaksakan puasa ramadhan maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan. Namun ketentuan seperti apa sih yang membuat seorang lanjut usia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah?

Yakni apabila orang tersebut melakukan puasa akan membuat dia kepayahan yang memperbolehkan melakukan tayamum. Tapi nih kalau misalnya kondisinya masih mampu dan tidak menyebabkan kekhawatiran dalam kesehatan dan kondisinya, maka yang bersangkutan masih punya kewajiban buat berpuasa.

Bagi mereka, fidyah boleh dibayarkan setiap hari di bulan Ramadhan atau satu kali baik di awal atau di akhir. Tapi tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadhan tiba yah!

Orang yang Sakit Parah

Untuk mereka yang sedang mengalami sakit parah dn nggak ada harapan untuk sembuh serta ngak sanggup berpuasa, maka nggak ada kewajiban baginya melaksanakan ibadah ini. Hanya saja sebagai gantinya tetap diwajibkan untuk membayar fidyah.

Tapi berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh maka dia masih ada kewajiban berpuasa.

Wanita Hamil dan Menyusui

Kedua golongan tersebut boleh tidak berpuasa apabila khawatir tentang keselamatan dan kesehatannya serta anaknya. Namun tetap wajib mengganti puasa yang tempo hari ditinggalkan. Lalu bagaimana dengan keajiban membayar fidyah? Begini pembagiannya:

Tidak ada kewajiban membayar fidyah apabila puasa tidak dilakukan karena khawatir dengan keselamatan dirinya atau dirinya dan anak yang dikandungnya.
Wajib membayar fidyah bila hanya khawatir dengan keselamatan anak atau janinnya.

Orang yang Sudah Meninggal

Nah, orang yang sudah meninggal ternyata masih wajib membayar fidyah bila semasa hidupnya pernah meninggalkan puasa karena uzur dan belum sempat mengqadha. Namun kewajiban membayar fidyah ini terjadi bila sebelum meninggal, dia menemukan waktu untuk mengqadha puasa. Bila ternyata yang bersangkutan meninggal karena sakit yang berlanjut sampai meninggal, misalnya, maka tak ada kewajiban dalam membayar fidyah.

Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Nah untuk mereka yang masih memiliki hutang puasa namun tak sempat mengqadhanya hingga puasa berikutnya datang, maka dia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Dan ada ketentuan juga lho untuk mereka yang tidak sempat mengqadha puasa di tahun-tahun sebelumnya. Misalnya bila masih ada tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2020, maka sampai di ramadhan 2022 maka dengan berlalunya dua tahun itu membuat kewajiban fidyahnya menjadi dua kali lipat.

Untuk mereka yang tidak melaksanakan puasa karena haid dan nifas maka diwajibkan untuk mengqadha puasa, bukan dengan membayar fidyah.

2 dari 6 halaman

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Mengacu pada Imam Malik, Imam As-Syafi'i, besaran fidyah harus setara 1 mud gandum atau kira-kira 675 gram gandum. Bagaimana dengan beras yang merupakan makanan pokok orang Indonesia? Berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, jumlahnya tetap 675 gram sedangkn menurut hitungan Syekh Ali Jumah, satu mud berarti 510 gram.

Bagaimana cara membayar fidyah?

Mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:

Cara membayar fidyah di akhir Ramadan

Untuk orang yang nggak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai maka cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa

Bila ingin membayar fidyah di setiap hari di mana tidak berpuasa, maka fidyah diberikan setelah terbit fajar.

Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai

Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

3 dari 6 halaman

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Berapa jumlahnya?

Mahzab Syafi'i berpendapat kalau fidyah yang wajib dikeluarkan yakni satu mud atau setara dengan 675 gram makanan pokok. Di Indonesia, itu berarti sebanyak 675 gram beras untuk satu hari yang ditinggalkan.

Sedangkan mahzab Hanafi berpendapat, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Hitungannya nih bila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

4 dari 6 halaman

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Trus boleh nggak sih membayar fidyah dengan uang?

Dikutip dari NU Online, hal ini tidak diperbolehkan menurut tiga mazhab—Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Pendapat ini dilandasi oleh nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.

Sementara itu bila merujuk pada pendapat ulama mahzab Hanafi, cara membayar fidyah boleh dilakukan dalam bentuk uang. Sebab menurutnya, maksud memberi makan kepada fakir miskin berarti memenuhi kebutuhan mereka dan hal tersebut bisa dicapai dengan memberikan uang yang nilainya sebanding dengan makanan tersebut.

Tapi nih yang perlu diperhatikan bahwa Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Menurut pandangannya, makanan yang menjadi acuan itu terbatas pada jenis makanan yang dalam hadist Nabi, yakni kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut).

Nah itu berarti ada hitungan kadar satu sha untuk setiap bahan makanan tersebut. Pada kurma, jewawut dan anggur, ukuran satu sha adalah 3.25 kg. Sedangkan bila menggunakan gandum berarti 1.625 gram. Ukuran tersebut adalah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Makanya nih bila ingin melakukan cara membayar fidyah dengan uang seperti dalam mahzab Hanafi, maka nominalnya adalah setara dengan harga bahan-bahan tersebut dan takarannya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa. Bagaimana dengan di daerah lainnya? Tergantung pada Kementrian Agama setmepat yah. Seperti misalnya nih di kota Madiun yang menetapkan nominal pembayaran fidyah sebesar Rp15 ribu per orang per hari.

5 dari 6 halaman

Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir miskin ya, tidak boleh kepada golongan penerima zakat yang lain.

Lalu bagaimana pembagian jumlah fidyah dan alokasinya kepada penerimanya?

Satu mud yang merupakan jatah pembayaran fidyah sehari nggak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih, karena masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri dan setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Sebaliknya, beberapa mud boleh kok diberikan kepada satu orang penerima.

 

6 dari 6 halaman

Tata Cara dan Niat Fidyah

Niat, Tata Cara dan Besaran Fidyah

Sebagai suatu ibadah yang berkaitan dengan harta, maka fidyah pun juga wajib dilakukan dengan niat. Dan berikut tata cara dan niatnya:

Fidyah bagi orang yang sakit atau orang tua

“ Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Fidyah untuk wanita hamil dan menyusui

“ Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Fidyah puasa untuk orang yang sudah meninggal, yang dilakukan oelh ahli warisnya

“ Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa

“ Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Beri Komentar