© Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) kemarin (15/06/20). Hal ini menandakan bahwa sekolah juga akan mulai menghadapi era new normal.
Kebijakan yang mengatur kegiatan pembelajaran di tengah pandemi ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Prinsip dari kebijakan ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Selanjutnya kebijakan dibagi menjadi tiga berdasarkan jenjang pendidikan yaitu pendidikan sekolah, pesantren atau pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi.
Pendidikan sekolah yang mengacu pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Meski begitu, nggak semua sekolah akan langsung dibuka begitu saja.
Pemerintah membagi daerah berdasarkan data persebaran COVID-19 menjadi empat yaitu zona merah, kuning, oranye, dan hijau. Sekolah yang diperbolehkan untuk mulai buka dan melakukan pembelajaran tatap muka adalah sekolah-sekolah yang berada di zona hijau. Sementara sekolah di zona kuning, oranye, dan merah akan tetap melanjutkan pembelajaran di rumah.
Namun bukan berarti sekolah di kawasan zona hijau akan otomatis buka setelah kebijakan ini dijalankan. Sekolah di zona hijau harus melalui tahap pemeriksaan, memenuhi persyaratan protokol kesehatan, dan menerima izin dari Pemda atau Kanwil Kantor Kemenag untuk bisa beroperasi kembali.
Persetujuan orang tua juga menjadi salah satu poin penting yang dibutuhkan sekolah untuk mulai beroperasi. Jika sekolah nggak memenuhi syarat tersebut maka kegiatan pembelajaran secara tatap muka tetap nggak bisa dilaksanakan meski sekolah berada di daerah zona hijau. Berikut tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama. Pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan selama masa transisi (dua bulan pertama).
Jika terdapat kenaikan kasus dan risiko penyebaran COVID-19 di daerah zona hijau, maka sekolah wajib ditutup kembali.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!