© Freepik/timeimage
Menikah merupakan salah satu momen penting dan berharga sepanjang hidup bagi setiap orang. Maka dari itu menikah harus dipersiapkan dengan matang. Sebelum menginjakkan kaki ke pelaminan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu syarat dari pernikahan itu sendiri.
Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama dan mendaftarkan pernikahannya ke pemerintahan, maka daftarlah pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum ke KUA terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan demi kelancaran proses menikah.
Berikut merupakan syarat-syarat menikah yang harus dipenuhi untuk laki-laki dan perempuan :
Telah ditetapkan persyaratan menikah di KUA pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur yang dijalankan. Biaya menikah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
©shutterstock.com/Vectordidak
Calon kedua mempelai wajib untuk melampirkan dokumen yang sudah ditentukan saat mengajukan permohonan nikah kepada KUA, sebagai berikut:
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua mempelai laki-laki dan perempuan.
Surat keterangan menikah (model N1), didapatkan dari kelurahan atau desa
Surat keterangan berisi asal usul mempelai (model N2)
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (model N3)
Surat pernyataan persetujuan tentang orang tua (model N4)
Surat pernyataan hendak menikah (model N7)
Apabila calon pengantin berhalangan hadir, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Mengganti biaya pencatatan Rp. 30.000
Surat keterangan dispensasi. Dikeluarkan oleh pengadilan jika calon pengantin belum cukup umur
Surat izin instansi, jika mempelai anggota TNI/Polri
Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin berpoligami
Akta cerai atau bukti talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989
Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah ataupun pejabat yang berwenang (model N6)
© Freepik/tonefotografia
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi calon mempelai pria adalah sebagai berikut :
Berusia minimal 19 tahun
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
Jika seorang duda cerai, persiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak
Fotokopi KTP
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu keluarga
Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri berasal dari daerah lain (5 lembar)
Pas foto 3x2 latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama
Surat dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari
© Freepik/jcomp
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk calon mempelai perempuan adalah sebagai berikut :
Berusia minimal 19 tahun
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan surat bukti kematian suami
Jika janda cerai, serahkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak
Surat hasil tes kesehatan dan bukti imunisasi dari puskesmas terdekat
Fotocopy KTP
Fotocopy akta kelahiran
Fotocopy keluarga
Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar)
Pas foto 3x2 latar belakang biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
Surat dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari
Tarif yang akan dikenakan bila nikah di KUA adalah gratis jika dilangsungkan pada jam kerja. Jika ingin melaksanakan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan biaya Rp. 600.000
Berikut merupakan langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA adalah sebagai berikut :
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT Setempat Kunjungilah ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan seperti berikut:
© Foto: dok. kel-budaya-pampang.samarindakota.go.id
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan. Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
© Foto: dok. kel-budaya-pampang.samarindakota.go.id
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA yang Ada di Daerahmu. Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahanmu dan serahkan syarat nikah di KUA yang sudah kamu penuhi kepada petugas.
4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang telah disetorkan. Petugas akan mengecek kelengkapan dan kesesuaian data yang diberikan calon pengantin berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah
5. Tentukan Hari dan Waktu Akad Nikah di KUA
Jika kamu ingin nikah di KUA, tentukan dan sesuaikan jadwalmu. Jika dilaksanakan pada saat jam kerja, biaya yang dipungut tidak ada alias gratis. Namun jika nikah dilaksanakan di luar jam kerja makan akan dikenakan biaya Rp. 600.000
6. Mendapatkan Bimbingan dari BP4
Calon mempelai yang akan menikah akan diberikan nasehat atau bimbingan sebelum menikah oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). BP4 merupakan lembaga mitra kerja KEMENAG untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan langgeng.
7. Dilaksanakannya Hari Pernikahan
Pernikahan dilaksanakan pada hari dan tanggal yang telah ditentukan saat mendaftar pernikahan di KUA. Calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan dengan membawa kedua orang tua, wali, dan juga saksi.
Menikah di KUA menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin sah secara hukum negara dan agama. KUA senantiasa akan membantu proses pengurusan pernikahan hingga pelaksanaan akad nikah dilakukan.
Dengan menikah di KUA, calon mempelai akan mendapatkan berbagai pengarahan mengenai hak dan kewajiban pasangan serta prosedur pengurusan pernikahan. Maka dari itu, KUA menjadi pilihan mudah bagi calon pasangan untuk mengurus segala administrasi pernikahan
Menikah di KUA bukan hanya tentang pernikahan yang sah secara hukum dan agama, namun tetap harus berpegang pada prinsip dan komitmen yang telah dibentuk pada diri sendiri dan pasangan masing-masing untuk tetap menjaga keharmonisan dan kelanggengan pernikahan yang dilangsungkan.
Editor: Najwa Al Rasyidah
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Tidak Bisa Dipertahankan, Jangan Sampai Terjebak dalam Ketoksikan! 5 Stroller Paling Mahal di Dunia, Salah Satunya Ada Punya Nagita Slavina! Apa Dampak Negatif Anak di Bawah 3 Tahun Kurang Kasih Sayang Orang Tua? 5 Inspo Konsep Maternity Shoot Sederhana untuk Bumil dan Keluarga, Bisa Dilakuin di Rumah! 5 Inspirasi Foto Keluarga yang Bisa Ditiru di Lebaran Nanti!