© 2021 Healthline.com
Sikat gigi saat puasa adalah hal yang sejak dulu masih banyak dipertanyakan. Boleh atau tidak? Bagaimana hukumnya? Apakah membatalkan puasa?
Nah, sikat gigi adalah kegiatan membersihkan gigi dan mulut dengan menggunakan sikat, pasta gigi dan juga air. Secara otomatis, ketiga benda tersebut masuk ke dalam mulut kita. Padahal saat sedang berpuasa, kita tidak diperbolehkan makan dan minum kan?
Sikat gigi saat puasa berarti mencangkup waktu-waktu menggosok gigi saat kita sedang mandi di pagi dan sore hari. Di luar waktu tersebut, kadang juga terbersit keinginan menggosok gigi untuk menghilangkan bau dan nafas segar di mulut yang khas terjadi pada orang yang berpuasa.
Namun, boleh nggak sih sikat gigi saat puasa?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menguraikan:
Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Dari penjelasan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa kalau air dan bulu siwak sampai tertelan, maka sikat gigi bisa membatalkan puasa. Ini juga berlaku dengan pasta gigi lho ya.
Sesuai dengan kesepatakan ulama hukum fiqih, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam bisa membuat puasa itu batal. Lubang dalam tubuh antara lain mulut, hidung, rongga mata, dubur dan juga kelamin.
Sehingga, sikat gigi saat puasa diperbolehkan asalkan tidak bersama dengan memasukkan air, pasta gigi dan lainnya ke dalam lubang mulut. Awas, jangan sampai ada yang sedikit saja tertelan ya karena bisa bikin puasa kamu batal!
Dalam hukum Islam, sikat gigi saat puasa memang diperbolehkan. Malahan nih boleh atau tidak nya sikat gigi saat puasa ini dikiaskan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, yaitu:
" Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama nggak sampai tertelan di tenggorokan, saat itu berpuasa," (H.R. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Namun, hukum sikat gigi dan berkumur menjadi makruh bila dilakukan setelah dzuhur sampai waktu berbuka puasa, menurut mahzab Syafi'i dan Hanbali.
Ini karena dalil dari sabda Nabi yaitu " Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Nah sikat gigi saat puasa akan menghilangkan bau mulut yang menjadi ciri khas orang berpuasa, itulah mengapa hal ini dianggap makruh. Padahal, menurut hadis Nabi SAW, di hari kiamat nanti Allah SWT sangat menyukai bau mulut orang yang berpuasa.
Jadi gimana nih gengs? Sikat gigi saat puasa dengan menggunakan odol tuh sebenarnya nggak dilarang kok, hanya saja bila dilakukan di waktu dzuhur sampai menjelang maghrib, hal ini seharusnya nggak dilakukan.
Nah kalau hal-hal yang membatalkan puasa juga ada banyak nih, mulai dari muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri dan lainnya.
Trus nih biar kamu nggak terganggu bau mulut yang pada akhirnya memunculkan niat sikat gigi saat puasa, coba deh terapkan tips dari American Dental Association berikut ini:
Saat menggosok gigi setelah sahur atau sebelum dzuhur, pastikan sikat gigi menjangkau semua bagian mulut.
Setelah menggosok gigi dan mulut dalam keadaan terkena busa pasta, tunggu paling tidak selaam 5 sampai 10 menit sampai kemudian berkumur. Kenapa demikian? Karena berkumur justru akan mengurangi efek flouride yang ada di pasta gigi. Akhirnya, kegiatan gosok gigi jadi nggak maksimal deh.
Dental floss adalah benang gigi khusus yang bekerja dengan cara membantu menghilangkan sisa makanan yang berada di sela yang tak terjangkau sisa gigi. Sisa makanan ini rawan menjaid tempat berkumpulnya bakteri, penyebab bau mulut.
Penggunaan obat kumur bisa memaksimalkan kerja sikat gigi dengan mencegah kerusakan gigi dan membuat mulut jadi wangi. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.
Sikat gigi saat puasa memang boleh, tapi ada ketentuannya. Jangan sampai hal ini bsia bikin puasamu batal ya!
Puasa adalah sebuah ibadah yang melibatkan menahan diri dari melakukan segala sesuatu yang dapat membatalkannya, termasuk makan, minum, dan hubungan suami istri mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui lubang-lubang alami manusia seperti mulut, hidung, telinga, dan sebagainya.
Namun, bagaimana hukum menggunakan siwak saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah diperbolehkan atau justru diharamkan dalam agama Islam?
Dalam Islam, bersiwak saat menjalankan ibadah puasa diperbolehkan. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut hanya memasukkan suatu benda ke dalam mulut tanpa menelannya.
Meskipun demikian, sebaiknya tindakan ini dilakukan dengan hati-hati karena terdapat potensi potongan siwak atau air yang tertelan sehingga dapat membatalkan puasa. Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah, lalu airnya terpisah dari siwak yang digunakan atau cabang kayunya lepas dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Menurut Imam Bukhari, berkumur-kumur saja diizinkan selama menjalankan ibadah puasa, apalagi hanya dengan menggunakan siwak. Pendapat Imam Bukhari didukung oleh sebuah hadis riwayat Amir bin Rabi’ah yang menceritakan perilaku Rasulullah SAW ketika menggosok gigi dan berwudu dalam keadaan berpuasa.
Hukum bersiwak setelah matahari tergeklincir sebenarnya tidak dilarang. Namun, sebaiknya aktivitas seperti itu dihindari.