© Freepik.com
Sudah barang pasti banyak yang bertanya, "apakah menyentuh suami menyentuh istri atau sebaliknya itu membatalkan wudhu?". Pertanyaan ini cukup banyak keluar, terlebih bagi pasangan suami istri yang belum tahu jawabannya.
Terkait hal ini, ada beberapa pandangan yang berbeda dalam melihat permasalahan itu. Misalnya, Imam Syafi’i menilai bahwa sentuhan yang dilakukan oleh suami istri adalah sentuhan yang dilakukan kepada bukan mahramnya dan dapat membatalkan wudhu.
Namun, ada beberapa pandangan hukum yang mempunyai pendapat berbeda. Menurut Imam Maliki hal ini dapat membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Maka, sentuhan yang dilakukan dengan sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu.
Langsung saja yuk simak beberapa pandangan lainnya mengenaik hal ini.
Pandangan pertama disampaikan oleh Imam Syafi'i yang banyak juga diikuti mayoritas masyarakat di Indonesia. Menurut Imam Syafi’i, suami dan istri jika bersentuhan akan menyebabkan batalnya wudhu secara mutlak.
Mazhab syafi’i juga menyebutkan, sentuhan yang dilakukan oleh suami istri, baik disertai syahwat ataupun tidak, tetap akan membatalkan wudhu. Bersentuhan kulit secara langsung antara laki laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu’ jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apa pun seperti kain, kertas, atau lainnya.
Lalu ada juga pendapat dari imam Maliki yang menyebutkan Sentuhan yang dilakukan oleh suami dan istri menurut Imam Maliki dapat membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Maka, sentuhan yang dilakukan dengan sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu.
Imam Maliki berpendapat jika yang dapat membatalkan wudhu adalah sentuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah baligh kepada orang lain. Objek yang disentuhnya bisa meliputi orang yang sudah baligh atau belum baligh, istrinya atau bukan, mahramnya sendiri atau bukan, dan sesama jenis atau lawan jenis.
Selanjutnya, imam Hambal berpendapat jika sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan kepada lawan jenis, bukan mahramnya, dan sudah baligh. Sentuhan yang dilakukan langsung pada kulit tanpa ada penghalang sama sekali dan disertai dengan syahwat.
Jadi, jika berdasarkan pendapat imam Hambali, suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu saat syarat-syarat di atas terpenuhi. Sedangkan jika menyentuh gigi, kuku, dan rambut, maka itu dinilai tidak membatalkan wudhu.
Terakhir, Menurut Imam Hanafi, sentuhan antara suami dan istri atau dengan wanita non mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Pasalnya, yang menjadi batasan batalnya wudhu menurut Hanafiah adalah terjadinya jima’ (berhubungan badan).
Jadi, itu ya Diazens, jawaban dari pertanyaan " apakah menyentuh suami menyentuh istri atau sebaliknya itu membatalkan wudhu?" Semoga bisa mambantu ya. Untuk lebih detailnya, kamu bisa bertanya pada ustadz ataupun ahli fiqh yang kamu ketahui.