© 2020 Https://www.diadona.id /@google
Seperti halnya puasa dan sholat, pergi haji pun merupakan sebuah kewajiban yang mesti dilakukan oleh umat muslim. Namun, karena menjalankannya bukan hal yang mudah, terdapat keringanan nggakseperti rukun islam lainnya yaitu siap secara fisik dan psikis, termasuk juga finansial.
Jika sudah siap segala-galanya, kamu tentu perlu tahu bagaimana cara daftar haji. Hal ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara daftar haji. Untuk berjaga-jaga saja agar terhindar hal-hal yang nggak diinginkan.
Jadi, gimana sih, tata cara daftar haji itu? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut caranya.
Sebelum menunaikan rukun islam yang kelima, ada baiknya kamu mengetahui gambaran secara umum gambaran bagaimana tata cara daftar haji. Gimana cara daftar haji tersebut? Simak tulisan berikut, ya!
1. Mempunyai tabungan/rekening haji
Hal pertama yang perlu kamu ketahui tentang bagaimana cara daftar haji adalah rekening atau tabungan haji. Kamu baru tahu? Nah, setelah ini, bukalah rekening khusus rekening haji di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Cara cukup mudah. Cukup siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan uang 25 juta untuk setoran awal sebagai syaratnya.
2. Menyetujui surat pernyataan persyaratan haji dengan menandatanganinya
Tentu saja kamu harus melakukan salah satu cara daftar haji ini. Namun sebelum kamu menandatanginya, pastikan kamu membaca dan memahami surat pernyataan persyaratan haji itu benar-benar.
3. Melakukan transfer ke Menteri Agama
Jika sudah selesai menandatangani, cara daftar haji selanjutnya adalah men-transfer uang setoran awal ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH berdasarkan domisili.
4. Mendapatkan Bukti Setoran
Seperti melakukan transfer di bank pada umumnya, kamu pun tentu akan mendapatkan bukti. Bukti transfer itu nanti ada nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nah, catat nomor itu dan jangan sampai hilang, karena nomor itu sangat penting.
5. Mengunjungi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Gambaran cara daftar haji secara umum yang terakhir adalah kamu perlu mengunjungi kantor Kementerian Agama langsung. Selain bukti setoran yang sudah ditempel pas foto calon jamaah haji, kamu juga perlu memenuhi membawa macam persyaratan lainnya.
Apa haji plus itu? Haji plus merupakan cara daftar haji yang diselenggarakan oleh biri travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Jadi, cara daftar haji ini melalui pihak swasta, bukan pemerintah (baca: Kementerian Agama).
Namun, tentu saja kamu nggak bisa sembarangan memilih biro travel pihal swata itu. Jadi, yang perlu kamu perhatikan adalah:
- Pihak swasta (agan travel) telah mendapatkan izin resmi oleh dan terdaftar di Kementerian Agama. Kamu bisa memastikannya dengan mendatangi langsung kantor Kementerian Agama maupun mengeeknya secara online.
- Testimoni dari pihak atau orang-orang yang kamu percaya
- Pastikan segalanya jelas. Kamu bisa meminta daftar rincian penggunaan uang yang kamu gunakan untuk fasilitas apa saja. Begitu juga dengan jadwal pemberangkatan dan kegiatan.
- Terakhir, sebaiknya kamu milih agen travel haji yang memilii asuransi untuk calon jamaah haji.
Adapun persyaratan cara daftar haji plus ialah:
- Formulir pendaftaran
- Membayar DP sebesar USD 4.500 (Nomor Porsi Kementrian Agama)
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan
- Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat pernyataan waiting list
- Surat kuasa pemilihan PIHK
- 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih
- 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih
Bagaimana cara daftar haji plus itu?
- Melakukan transfer setoran awal yang sudah ditentukan ke biro atau agen travel haji
- Agan travel kemudian akan menyetorkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor antrean haji plus
- Calon jamaah haji menyerahkan semua berkas persyaratan cara daftar haji plus
- Setelahnya, kamu tinggal menulasi sisa pembayaran haji plus, sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan agen atau biro travel.
Di Indonesia, sudah banyak bank syariah yang memberikan kemudahan para pelanggannya yang muslim untuk pergi haji. Salah satunya dalah Bank Mandiri Syariah. Bagaimana mana cara daftar haji di Bank Mandiri Syariah? Gulir ke bawah, ya!
1. Syarat membuka tabungan/rekening haji
di Bank Mandiri Syariah:
- Kartu identitas diri seperti KTP, SIM, dan Paspor.
- Uang Setoran minimal Rp 100.000
- Materai 6000
2. Cara Daftar Haji:
- Setoran awal minimal Rp 100.000
- Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000
- Saldo minimal di tabungan untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji adalah Rp 25.000.000
- Tabungan nggak bisa dicairkan melainkan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPH)
- Biaya penutupan rekening karena batal adalah Rp 25.000
Selain haji plus, juga ada cara daftar haji reguler. Apa itu? Ialah cara daftar haji yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Keuntungan mengikuti cara daftar haji reguler adalah biayanya yang lebih murah. Namun, kamu harus menunggu jadwal keberangkatan setelah mendaftar sekitar 18 tahun keberangkatan
Apa syarat cara daftar haji reguler?
- 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga(KK)
- 5 lembar fotokopi KTP
- 2 lembar fotokopi rekening tabungan haji
- 2 lembar fotokopi surat kesehatan, cantumkan berat badan, tinggi badan, dan golongan darah.
- 2 lembar akta kelahiran/ijazah/buku nikah
- 17 lembar pas foto berukuran 3x4 berlatar belakang warna putih
- 2 buah map untuk menyimpan berkas
- 3 lembar pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang warna putih
Kemudian, bank akan memverifikasi dan memberikan:
- 4 lembar validasi dari bank
- 1 lembar surat kuasa dari bank
- 1 lembar slip setoran awal
- 1 lembar surat pernyataan bank bermaterai
Cara Daftar Haji:
1. Berkas persyaratan sudah disiapkan
2. Buka rekening tabungan haji di Bank sesuai domisili untuk BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
3. Setujui dengan menandatangani surat pernyataan persyaratan haji yang telah diterbikan oleh Kementerian Agama
4. Melakukan transfer setoran awal ke rekeneing Kementerian Agama
5. Dapatkan dan simpan nomor validasi dari bukti setoran awal yang diterbitkan oleh BPS BPIH
6. Tempelkan pas foto 3x4 dan juga materai 600 pada bukti setoran awal
7. Datangi kantor Kementerian Agama pun membawa bukti setoran awal dan juga berkas persyaratan lainnya.
8. Lengkapi semua persyaratan paling lambat 5 hari kerja setelah melakukan setoran awal BPIH
9. Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang kemudian diberikan kepada petugas kantor Kementerian Agama
10. Dapatkan dan simpan bukti pendaftaraan pergi haji yang berisi Nomor Porsi yang ditandatangani dan distempel dinas petugas Kementerian Agama
11. Dapatkan 5 lembar bukti cetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang terdapat stempel dan pas foto 3x4.