© 2019 Https://www.diadona.id / Rawpixel
Allah SWT telah memberikan nikmat kepada para hamba-Nya dengan mengutus para Nabi-Nya dari kalangan manusia. Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk meniru beliau dalam semua peristiwa kehidupannya.
Termasuk saat beliau lupa dalam sholat. Sehingga umatnya bisa meniru apa yang beliau lakukan ketika lupa dalam sholat.
Suatu ketika Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam lupa jumlah rakaat ketika shalat. Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat shalat?
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah aku. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi. (HR. Bukhari & Muslim).
Kata sahwi sendiri artinya lupa. Disebut sujud sahwi, karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam sholat. Untuk itulah, sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika sholat yang disebabkan karena lupa.
Berikut ini adalah rangkuman cara sujud sahwi yang sudah diambil dari berbagai sumber.
Pertama, cara sujud sahwi sama dengan sujud dalam sholat pada umumnya.
Kedua, sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak.
Ketiga, disyariatkan untuk membaca takbir setiap kali turun sujud atau bangkit dari sujud.
Tidak ada bacaan khusus dalam cara sujud sahwi. Oleh karena itu, dianjurkan untuk membaca bacaan sujud biasa yakni " Subhana Rabbiyal A'la" . Hal ini sesuai dengan perkataan Ibnu Qudamah Rahimahullah yakni:
“ Hendaklah dia membaca di dalam sujud sahwi-nya, bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi merupakan sujud yang serupa dengan sujud shalat.” (Al-Mughni, 2:432–433)
Dalam memahami cara sujud sahwi, terlebih dahulu kita harus memahami kondisi-kondisi yang membuat kita dianjurkan untuk melakukannya.
Pertama, sujud sahwi dilakukan saat kekurangan rakaat. Saat kekurangan rakaat dan baru sadar seusai sholat, maka kita diharuskan langsung menambah rakaat sesuai rakaat yang kurang dengan menerapkan cara sujud sahwi yang benar setelah salam.
Kedua, cara sujud sahwi diterapkan juga saat kita mengalami kelebihan rakaat. Jumlahnya pun disesuaikan dengan jumlah kelebihan rakaatnya.
Ketiga, saat kita meninggalkan tasyahud awal. Ada 2 keadaan saat kita meninggalkan tasyahud awal karena lupa:
- Baru teringat setelah berdiri sempurna ke rakaat berikutnya. Cara sujud sahwi dalam kondisi ini, kamu tidak perlu turun lagi dan melanjutkan sholat seperti biasa sampai selesai. Sujud sahwi baru dilakukan nanti sebelum salam.
- Baru teringat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya. Cara sujud sahwi dalam kondisi ini, kamu diharuskan untuk langsung duduk tasyahud dan melanjutkan sholat sampai selesai.
Keempat, ragu jumlah rakaat. Cara sujud sahwi dalam kondisi ini terbagi menjadi 2 keadaan yakni:
- Ragu jumlah rakaat dan bisa menentukan sendiri berapa jumlah yang diragukan. Cara sujud sahwi dalam kondisi ini adalah cukup ambil keputusan sesuai keyakinan, kemudian lakukan sujud sahwi setelah salam.
- Ragu jumlah rakaat dan tidak bisa menentukan sendiri. Cara sujud sahwi dalam kondisi ini, kamu cukup memilih yang lebih sedikit rakaatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Cara sujud sahwi bisa dilakukan baik sebelum maupun sesudah salam, tergantung pada kasus lupa yang terjadi dalam sholat. Namun, akan lebih baik kalau cara sujud sahwi yang dilakukan mengikuti cara yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Pada intinya, jika sholatmu perlu ditambal karena ada kekurangan, maka baiknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun kalau sholatmu berlebih, maka cara sujud sahwi yang baiknya dilakukan adalah sesudah salam. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Sujud sahwi sebelum salam, dilakukan untuk kejadian:
- Meninggalkan tasyahud awal. Semakna dengan itu adalah semua kasus meninggalkan wajib sholat karena lupa.
- Ragu jumlah rakaat sholat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.
2. Sujud sahwi setelah salam, dilakukan untuk kejadian:
- Penambahan jumlah rakaat sholat.
- Penambahan gerakan dalam sholat.
- Ragu dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.Para ulama pun sepakat, untuk melakukan sujud sahwi di posisi yang benar, di antara sebelum dan sesudah dalam, sifatnya anjuran. Artinya, jika terjadi salah posisi saat sujud sahwi, sholat tetap sah. Demikian dengan keterangan oleh al-Khithabi.
Saat seseorang lupa dalam sholatnya, maka harus melakukan sujud sahwi di akhir sholatnya. Baik dilakukan sebelum ataupun sesudah salam. Namun, tidak jarang Anda lupa untuk melakukan sujud sahwi. Kalau begini, apa yang harus dilakukan?
1. Jika wudhunya belum batal dan jedanya belum lama, maka boleh langsung sujud sahwi. Termasuk kasus imam lupa ketika sholat, namun dia tidak tahu cara sujud sahwi. Maka dia boleh sujud sahwi ketika diberitahu makmum.Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafii dalam qoul qadim, al-Auza’i dan yang lainnya.
2. Jika wudhunya sudah batal, ulama memberikan 2 rincian:
Pertama, jika kasus lupanya berupa kelebihan rakaat, maka dia langsung wudhu dan sujud sahwi. Karena fungsi sujud sahwi di sini adalah menghina setan. Demikian keterangan Syaikhul Islam dalam Majmu’ al-Fatawa.
Kedua, jika kasus lupanya selain kelebihan rakaat, maka dia mengulangi shalatnya dari awal. (Shahih Fiqh Sunah).
Sementara itu, cara sujud sahwi untuk kondisi sholat berjamaah harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Hal-hal yang perlu diperhatikan tentang sujud sahwi saat sholat berjamaah adalah:
1. Kalau imam lupa, maka makmum laki-laki yang mengingatkan imam dengan membaca ‘Subhanallah’. Sementara makmum perempuan menepukkan tangannya.
2. Jika imam sujud sahwi sebelum salam, maka makmum juga ikut, termasuk makmum yang masbuk.
3. Kalau imam sujud sahwi setelah salam, maka makmum masbuk tidak boleh ikut sujud sahwi. Sedangkan makmum yang mengikuti sholat dari awal, mereka harus mengikuti sujud sahwi bersama imam.
4. Dalam shalat berjamaah, makmum yang lupa bacaan shalat, misalnya tertukar antara doa rukuk dan sujud, maka makmum tidak wajib sujud sahwi. Karena makmum tidak boleh sujud sahwi sendirian, sementara imam tidak sujud sahwi.
5. Jika lupa dalam shalat, namun dia tidak sujud sahwi maka makmum berhak mengingatkan imam agar dia sujud sahwi dan diikuti makmum lainnya.