© Https://www.shutterstock.com/g/jaspe
Perjalanan dengan membawa bayi mungkin akan terasa agak menegangkan, terutama bagi para orang tua baru. Hal ini biasanya karena bayi masih rentan dengan perjalanan jauh. Oleh sebab itu, biasanya orang tua yang terpaksa pergi jauh pun memilih menggunakan jalur darat yang dirasa lebih aman untuk bayi.
Namun, saat jarak yang ditempuh terlalu jauh seperti ke luar pulau atau ke luar negeri, tentu opsi jalur udara lebih diminati karena tidak memakan waktu yang terlalu lama. Ibu mungkin punya kekhawatiran saat mengajak bayi untuk bepergian naik pesawat.
Mom mungkin akan berpikir, apakah bayi boleh naik pesawat? Adakah minimal usia bayi untuk naik pesawat? Atau saat di pesawat nanti apakah si kecil nggak akan nangis terus? Dan berbagai pertanyaan lainnya.
Sebenarnya, tak ada regulasi resmi untuk menentukan usia minimal bayi yang boleh naik pesawat. Dilansir dari laman klikdokter.com, beberapa dokter menyarankan agar bayi diajak untuk melakukan perjalanan dengan naik pesawat ini ketika usianya paling tidak sudah 4-6 minggu.
Untuk beberapa maskapai, biasanya mereka sudah membolehkan orang tua membawa bayi naik pesawat ketika usianya sudah lebih dari dua hari. Namun, ada sejumlah maskapai lain yang punya peraturan berbeda-beda mengenai usia minimal bayi yang baru lahir ini.
Ada maskapai yang menganjurkan minimal usia bayi sudah dua minggu baru bisa naik pesawat, ada pula yang meminta surat keterangan dari dokter yang menunjukkan bahawa bayi ini aman untuk melakukan perjalanan melalui udara.
Oleh sebab itu, sebelum ibu memutuskan untuk melakukan perjalanan udara dan membeli tiket pesawat, sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu pada maskapai yang bersangkutan mengenai peraturan dan syarat yang diperlukan saat mengajak si kecil untuk naik pesawat.
Nah, itulah penjelasan mengenai usia minimal bayi untuk diajak naik pesawat. Semoga ulasan ini membantu ya Mom dan perjalanan udara bersama si kecil nanti berjalan dengan lancar.