© Shutterstock.com
UU KIA atau UU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V tahun 2023/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 kemarin.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com (5/6), UU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini mengatur beberapa hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban anak serta orang tuanya selama proses persalinan termasuk dari tempat kerja.
Di dalam UU KIA, diatur hak cuti yang diberikan kepada ibu setelah melahirkan. Sebagai contoh, Pasal 4 tentang hak dan kewajiban menyatakan bahwa seorang ibu yang baru melahirkan berhak mendapatkan cuti minimal tiga bulan serta maksimal enam bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam ayat 3, yang menyatakan:
" Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat tiga (3) bulan pertama; dan 2. paling lama tiga (3) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter."
© cdc
Kondisi khusus yang dimaksudkan dijelaskan dalam ayat 5 pada UU KIA. Beberapa kondisi khusus tersebut meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan pascapersalinan, atau keguguran.
Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi, cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan harus diberikan oleh pemberi kerja.
" Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," begitulah disebutkan dalam ayat 4.
Sebaliknya, bagi ibu yang mengalami keguguran di masa kehamilan, sesuai dengan keterangan dokter atau bidan, berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan dari tempat kerja.
Ketentuan ini pun diatur pada Pasal 4 poin b UU KIA, " waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran."
Selama masa cuti itu, ibu tetap berhak menerima gaji penuh dari tempat kerjanya selama empat bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya, ibu berhak menerima 75 persen dari gajinya.
© everydayhealth.com
Apabila hak ini tak dipenuhi, atau bahkan jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya, ia berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.
" Dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitulah bunyi Pasal 5 ayat 3 UU KIA.
Itulah beberapa poin penting dalam UU KIA yang baru saja resmi disahkan pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin. Bagaimana nih tanggapan Diazens tentang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak tersebut?