© 2021 Islamicfinder.org
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan atau Idul Fitri. Kewajiban ini sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh muslim yang mampu.
Ibn Abbas berkata: “ Rasulullah (saw) mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana menyucikan orang yang berpuasa dari omong kosong dan bahasa kotor, dan untuk memberi makan orang miskin."
Sementara itu, Waki' bin Jarrah mengatakan bahwa zakat fitrah untuk puasa adalah seperti manfaat sujud sahwi dalam sholat, yakni untuk melengkapi kekurangannya. Dan manfaat zakat fitrah dalam puasa adalan untuk melengkapi kekurangan puasa.
Mereka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang mampu.
Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan seseorang untuk orang yang dinafkahinya. Misalnya, seorang suami mengeluarkan zakat untuk istri dan anak yang dinafkahinya. Meliputi juga orang tuanya yang miskin dan lumpuh, atau juga pembantu mereka.
Tapi kalau istri punya lebih dari satu pembantu, maka cuman satu pembantu yang dizakatkan oleh suaminya, sedangkan pembantu lain menjadi tanggungan istri. Sementara itu pada orang gila dan anak kecil, yang menanggung zakat fitrah adalah wali mereka.
Bagaimana ukuran seseorang disebut mampu mengeluarkan zakat fitrah?
Kalau memasuki bulan Syawal, seseorang punya makanan yang cukup untuk dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya, sementara makanan itu cukup untuk jadi zakat fiotrah dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya, maka dia wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya.
Kalau makan itu hanya cukup untuk zakat fitrah bagi sebagian orang yangd itanggungnya, maka zakat fitrah tetap harus dikeluarkan.
Tapi kalau makanan yang dia miliki cuman cukup untuk dimakan dirinya sendiri dan ornag yang ditanggungnya, zakat fitrah tidak wajib baginya maupun untuk orang yang ditanggungnya.
Islam itu fleksibel kok. Orang yang nggak memiliki apa-apa nggak harus berhutang demi bisa membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah adalah 2.5 kg atau 3.5 gram makanan pokok atau beras. Namun para ulama membolehkan zakat fitrah dkeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum atau beras dan harganya sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumi.
Misalnya nih bila sehari-hari kamu dan keluarga mengkonsumsi beras yang harganya Rp. 13.000/kg, maka jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus kamu keluarkan adalah Rp. 13.000 x 2.5 kg = Rp.32.500 per orang.
Untuk kamu yang tinggal di Jabodetabek, Ketua BAZNAS mengeluarkan SK No.27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah tersebut yakni setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Waktu yang paling utama mengeluarkan zakat fitrah adalah pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Makanya, adalah dsunnah untuk mengakhirnya pelaksaan sholat Ied agar memberi waktu bagi mereka yang ingin membayarkan zakat fitrahnya kepada orang miskin.
Sedangkan waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied.
Membayar zakat fitrah diperbolehkan pada satu atau dua hari sebelum hari raya di bulan Ramadan. Ini karena Ibnu Umar RA pernah membayarnya di wwaktu tersebut. Sebagian ulama lain juga memperbolehkan membayar zakat di awal atau pertengahan bulan Ramadan.
Bila zakat fitrah dibayar setelah sholat iden, maka itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah melainkan hanya sedekah biasa. Dan orang tersebut juga berdosa karena mengulur-ngulur waktu membayar zakat fitrah lalu menjadi terlambat.
Allah Ta’ala membatasi distribusi zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf), antara lain:
Seseorang boleh memberikan zakat fitrahnya kepada keluarga atau orang terdekatnya, selama dia masuk dalam golongan orang yang menerima zakat fitrah tersebut.
Mengenai pembagiannya, sebenarnya lebih disukai bila seseorang yang mengeluarkannya membagikannya sendiri. Tapi bolkeh banget kalau ingin menuynjuk orang lain yang bsia dipercaya untuk menyerahkannya kepada mereka yang berhak.
Adapun doa niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
wallahu a'lam bishawab