© Shutterstock.com
Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadan. Bulan Suci ini identik dengan puasa yang merupakan kegiatan ibadah bagi masyarakat muslim.
Selain itu, banyak tradisi-tradisi di tengah masyarakat yang berkembang selama Bulan Ramadan. Salah satunya adalah tradisi buka bersama atau bukber, yang merupakan kegiatan makan bersama dengan orang-orang terdekat.
Namun kegiatan bukber tentu akan terasa berbeda di masa pandemi COVID-19 ini. Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan kegiatan buka bersama dengan beberapa syarat.
Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung di masa pandemi. Dalam panduan tersebut, Kemenag juga menuliskan tentang aturan buka puasa bersama yang tetap bisa dilaksanakan meski pihaknya tetap menganjutkan untuk sahur dan buka puasa di rumah.
" Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan."
Gumilar Ekalaya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengatakan bahwa khusus di Jakarta, buka bersama bisa dilakukan di restoran selama Ramadan. Merujuk pada SE Kemenag, Gumilar menjelaskan kegiatan buka bersama tetap harus mengacu pada aturan terkait implementasi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Gumilar menganggap kegiatan buka bersama masih bisa dilakukan karena masih dalam jam operasional restoran. Berdasarkan aturan terbaru, tempat makan di Jakarta mendapat izin beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sutrisno Iwantono, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, juga punya pendapat yang serupa dengan Gumilar. Baginya kegiatan buka bersama masih bisa dilakukan jika nggak berlangsung melebihi jam operasional restoran.
Selanjutnya Sutrisno berharap pemerintah memberikan kelonggaran terkait kapasitas pengunjung yang kini dibatasi. Nggak meminta 100 persen, dia ingin setidaknya pihak restoran diizinkan mendapat kapasitas kunjungan sebanyak 75 persen.
Menanggapi hal itu, Gumilar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami perihal peningkatan kapasitas pengunjung tersebut. Menurut Gumilar, pembahasan soal ini nggak bisa diputuskan secara sepihak karena harus melibatkan pemerintah pusat.
Gimana menurut kamu?