© Selular.id
Smartphone BM memang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat. Selain harganya yang lebih murah, fiturnya pun juga sama saja dengan smartphone resmi pada umumnya.
Namun, bagi kalianj para pengguna smartphone BM sepertinya bakal bersedih deh. Hal ini terkait aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal menonaktifkan smartphone-smartphone BM.
Aturan ini akan berlaku per tanggal 15 September 2020. Lima hari lagi dari sekarang.
Dikutip dari Detik, menurut Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tangal 18 April kemarin. Namun, saat itu regulasi dan sistemnya masih belum efektif diberlakukan.
Menurut ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), per tanggal 15 September 2020, hape-hape BM bakal dinonaktifkan.
" Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail ketika dihubungi
Menurut ATSI, sistem yang bakal diterapkan sesuai dengan jalurnya.
" Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," ucap Sekjen ATSI Marwan O Baasir.
Tanggal 13 September nanti, ATSi akan melaporkan perkembangan terbaru dari sistem ini kepada Kominfo.
" Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," lanjutnya.
Pemerintah sudah sejak lama berperang dengan hape-hape BM ini. Mereka pun menggunakan aturan IMEI ini sebagai senjata memerangi peredaran hape BM.
Aturan IMEI ini pertama kali disosialisaikan pada tanggal 18 Oktober 2019 dan resmi diberlakukan pada tanggal 18 April 2020.
Wah siap-siap nih buat kalian yang masih pake hape BM,bisa-bisa gak bisa dipake lagi tuh.