© Shutterstock.com/sdx15
Aplikasi Snack Video akhir-akhir ini ramai dibicaerakan publik. banyak oerang mengaku kalau aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka.
Tentunya hal ini dikarenakan aplikasi Snack Video telah diblokir di Indonesia. Kominfo telah resmi memblokir aplikasi berbasis video tersebut.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan kalau pihaknyan telah memblokir aplikasi Snack Video sejak tanggal 2 maret kemarin.
Dikutip dari CNN, hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas jasa Keuangan (OJK_ terkait dengan legalitas aplikasi tersebut.
" Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ucap Dedy melalui keterangan tertulis.
Pihak Snack Video pun juga telah merespon hal ini dengan mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas. Langkah selanjutnya dari Kominfo pun mengikuti hasil dari respon pihak Snack Video tersebut.
Aplikasi Snack Video memang masih bisa diunduh di Play Store saat ini. Hal ini dikarenakan proses pengajuan blokir masih berlangsung dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.
Salah satu alasan kenapa Snack Video diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
" Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ucap Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Menurut kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game. Snack Video dapat menawarkan pendapatan untuk para penggunanya dengan hanya menonton video dan menggunakan sistem invite teman.
Snack Video pun sama dengan TikTok Cash yang diblokir juga oleh Kominfo karena masalah yang sama.
Ini nih alasan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka guys, ya karena sudah diblokir.