© Shutterstock69 Studio
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. BSU diberikan sebesar Rp1 juta per pekerja/buruh. Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, kamu bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 dan kembali diluncurkan pada tahun 2021. Program BSU tahun 2021 diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Berikut ini cara cek BSU online di situs Kemnaker dan BPJS. Perlu diingat, untuk mengecek BSU hanya dilakukan di dua situs resmi tersebut.
Berikut adalah cara cek BSU Online di situs Kemnaker:
1. Kunjungi situs Kemnaker di https://kemnaker.go.id/.
2. Klik menu " Bantuan Subsidi Upah" .
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Klik tombol " Cek" .
5. Jika kamu termasuk penerima BSU, maka akan muncul informasi berupa nama, nomor rekening, dan nominal bantuan yang akan kamu terima.
Berikut adalah cara cek BSU online di situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Klik menu " Cek Status Penerima BSU" .
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Klik tombol " Lanjut" . Jika kamu termasuk penerima BSU, maka akan muncul informasi berupa nama, nomor rekening, dan nominal bantuan yang akan kamu terima.
Pengecekan BSU hanya dapat dilakukan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. BSU akan dicairkan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu belum menerima BSU, kamu dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah syarat penerima BSU tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bekerja di wilayah Indonesia
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
5. Tidak termasuk penerima bantuan lain yang bersumber dari APBN
BSU akan dicairkan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS atau email.
Jika pekerja/buruh tidak menerima notifikasi, maka dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui situs kemnaker.go.id atau situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. BSU juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.