© Freepik.com
HP baru baik itu impor ataupun tidak harus memiliki IMEI agar bisa digunakan di Indonesia. Jika IMEI HP tidak terdafrat, maka akan diblokir oleh pihak yang berwajib dan tidak bisa digunakan layaknya HP pada umumnya.
Berikut ini adalah cara cek IMEI HP impor yang bisa kamu coba. Dengan begini kamu memastikan kalau HP kamu benar-benar terdaftar dan aman untuk digunakan. So, mari simak selengkapnya di artikel di bawah ini ya!
Cara cek IMEI pertama yang paling gampang adalah melalui kardus HP yang kamu punya. Apabila HP didapat dari penjualan resmi bisa cari stiker IMEI yang menampilkan 15 digit angka.
Untuk HP Android yang punya dual SIM biasanya memiliki 2 IMEI yang berbeda. Nggak perlu khawatir, ini semua ini semua resmi dan aman untuk digunakan kok.
Cara cek IMEI yang kedua bisa kamu cek website resmi Bea Cukai ya Diazens. Nggak ribet kok ini, begini caranya:
Selanjutnya, kamu hanya perlu melakukan kode dial. Caranya hany perlu menggunakan kode khusus seperti di bawah ini.
Khusus untuk perangkat iPhone, kamu bisa mengecek IMEI melalui laman resmi Apple ID. Ikuti caranya di bawah ini:
© Freepik.com
Apabila HP impor kamu belum memiliki IMEI, maka kamu harus mendaftarkannya agar bisa digunakan di Indonesia. Cara daftaranya bisa dengan beberapa langkah.
Pertama kamu bisa daftar IMEI di situs resmi Bea Cukai. Caranya mudah kok, begini:
Buka situs web Bea Cukai di sini.
Isi personal data dan list data barang.
Upload surat karantina (jika ada).
Isi kode captcha.
Klik Send.
Tunggu QR Code dan
Registration ID muncul.
Jika sudah, kamu bisa langsung datang ke kantor Bea Cukai. Kemudian, kamu tinggal scan QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Lalu, jika semua urusan sudah kamu bereskan, maka iPhone kamu tidak akan diblokir oleh pemerintah.
Kemudian, cara daftar IMEI iPhone selanjutnya bisa kamu lakukan di aplikasi Mobile Bea Cukai. Caranya juga sama mudahnya seperti halnya di situs resmi Bea Cukai.
Download dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di sini.
Buka aplikasinya.
Klik IMEI.
Isi data diri dan data penerbangan.
Isi detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).
Jika sudah benar, klik Complete.
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Sama seperti via situs resmi Bea Cukai, kamu bisa langsung datang saja ke kantor Bea Cukai. Lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh petugas yang berada di kantor.
Kemudian, cara daftar IMEI iPhone yang selanjutnya yaitu di Kemenperin. Secara lebih detail, ini adalah cara cek status IMEI apakah itu sudah terdaftar apa belum. Begini caranya:
Buka situs web Kemenperin di sini.
Masukkan nomor IMEI yang sudah didapatkan.
Tekan tombol Enter.
Untuk detail biayanya pendaftaran, nanti akan diinfokan oleh petugas yang ada di lokasi ya, Diazens. Jadi, selamat mencoba dan semoga berhasil.