© Freepik.com
Cara daftar IMEI iPhone untuk yang baru kamu beli dari luar negeri ini harus kamu lakukan agar iPhone kamu tidak diblokir oleh pemerintah. Jadi, mau tidak mau kamu harus mendaftarkan IMEI iPhone kamu sebelum kamu gunakan sehari-hari.
Emang apa sih IMEI itu?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Jadi, setiap HP resmi dan bukan ilegal pasti memiliki IMEI dan IMEI ini lah yang nanti yang harus kamu daftarkan.
Diadona telah merangkum cara daftar IMEI iPhone dari luar negeri di Bea Cukai. Berikut ini adalah ebebrapa cara yang bisa kamu lakukan. Langsung saja yuk simak beberapa langkahnya di bawah ini.
Sebelum ke cara daftar IMEI iPhone ada baiknya kita tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pastinya sebelum daftar IMEI iPhone, kamu juga harus tahu cara cek IMEI kamu terlebih dahulu. Begini caranya Diazens:
Jika semua syarat sudah kamu penuhi, maka langsung saja menuju ke cara daftar IMEI iPhone. Pertama kamu bisa daftar IMEI di situs resmi Bea Cukai. Caranya mudah kok, begini:
Jika sudah, kamu bisa langsung datang ke kantor Bea Cukai. Kemudian, kamu tinggal scan QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Lalu, jika semua urusan sudah kamu bereskan, maka iPhone kamu tidak akan diblokir oleh pemerintah.
Kemudian, cara daftar IMEI iPhone selanjutnya bisa kamu lakukan di aplikasi Mobile Bea Cukai. Caranya juga sama mudahnya seperti halnya di situs resmi Bea Cukai.
Sama seperti via situs resmi Bea Cukai, kamu bisa langsung datang saja ke kantor Bea Cukai. Lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh petugas yang berada di kantor.
Kemudian, cara daftar IMEI iPhone yang selanjutnya yaitu di Kemenperin. Secara lebih detail, ini adalah cara cek status IMEI apakah itu sudah terdaftar apa belum. Begini caranya:
Biaya pendaftaran IMEI iPhone pada dasarnya adalah 0 rupiah alias gratis. Hal ini sudah tertuang di peraturan melalui PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah gratis alias Rp 0.
Tetapi, untuk barang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan beberapa biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Hal ini jika kamu belum tahu, istilahnya adalah kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
Melansir dari Kompas, untuk detail biaya yang kamu butuhkan jika kamu membeli gadget dari luar negeri adalah sebagai berikut:
Sebagai contohnya begini, jika kamu membeli iPhone 15 pro 256 GB di Luar Negeri yang terbaru dengan harga Rp 1.809 dollar Singapura atau sekitar RP 20,4 juta, berikut simulasi pajaknya:
Nilai kepabeanan: nilai barang-500 dollar AS
1.328 dollar AS- 500 dollar AS (nilai pembebasan) = 828 dollar AS atau sekitar Rp 12.723.642
Dengan begitu, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan adalah:
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah, iPhone masih bisa digunakan. Namun tidak sepenuhnya bisa, ada beberapa hal penting yang nantinya tidak berfungsi saat IMEI iPhone terblokir.
Beberapa fitur penting yang tida bisa berfungsi jika IMEI iPhone kamu terblokir adalah sinyal operator tidak terdeteksi, tidak bisa SMS ataupun telepon, Dan terakhir kamu tidak bisa mengakses internet dari operator seluler yang kamu gunakan.
Dengan kata lain, iPhone yang IMEI-nya terblokir hanya bisa menggunakan bantuan wifi saja dalam hal konektivitas. Sudah jelas ya, Diazens? Jelas dong hehe.
Satu-satunya hal yang harus kamu lakukan saat IMEI iPhone kamu terblokir adalah mengeceknya kembali dan mendaftarkannya kembali di BEA Cuaki ataupun Kemenperin. Caranya bisa kamu cek di artikel ini di bagian yang atas tadi ya. Jadi, nggak perlu bingung lagi ya!
Jadi itu ya guys beberapa cara daftar IMEI iPhone yang bisa kamu lakukan jika kamu membeli iPhone dari luar negeri. So, selamat mencoba ya Diazens!