© Shutterstock.com/Munif Rifai
Masih banyak masayarakat yang bingung bagaimana cara mendaftar PKH secara online. Padahal, kamu bisa melakukannya lewat HP lho Diazens. PKH merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Buat yang belum tahu, PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan. PKH merupakan program pemerintah dalam menanggulangi masalah kemiskinan sejak tahun 2007. Namun, tidak semua lapisan masyarakat dapat menerima bantuan dari pemerintah ini.
Hanya warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bisa bisa dapat bantuan PKH.
Tentu saja untuk masyarakat yang memenuhi syarat, bantuan PKH ini akan sangat membantu untuk mereka yang sedang kesulitan ekonomi. Kini, pemerintah telah memudahkan masyarakat dalam mendaftar PKH.
Kamu bisa mendaftar PKH secara online hanya lewat HP lho. Gak percaya? Berikut ini adalah cara daftar PKH secara online lewat HP.
Namun, sebelum kita membahas lebih jauh lagi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat bagi penerima PKH. Ada tiga jenis PKH yang disediakan pemerintah. Di antaranya adalah PKH Kesehatan, PKH Pendidikan, dan PKH Sosial. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.
- Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.
Pemerintah sudah memudahkan masyarakat untuk mendaftar PKH. Tidak hanya secara offline, masyarakat kini sudah bisa mendaftar PKH secara online. Berikut ini adalah cara daftar PKH secara online lewat HP:
1. Instal aplikasi “ Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi.
3. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi “ Daftar Usulan.”
4. Selanjutnya, pilih “ Tambah Usulan” dan isi data pribadimu, serta pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai.
5. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Di atas merupakan cara daftar PKH secara online hanya dengan lewat HP. Namun, kamu juga bisa mendaftar PKH secara offline lho. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kepala desa atau lurah di wilayah setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kepala desa atau lurah akan mengirimkan data pendaftaran ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaranmu.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
5. Data yang sudah diinput ke dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
6. Bupati atau wali kota akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk selanjutnya diajukan kepada menteri guna pengesahan.
Gimana? Gampang bukan mendaftar PKH secara online? Semoa membantu ya Diazens.