© Shutterstock.com
Pemilu serentak 2024 telah usai dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Kini, warga Indonesia tinggal menunggu hasil resmi dari KPU tentang siapa yang akan menduduki kursi pemerintahan hingga 5 tahun kedepan.
Namun, kita sebagai warga bisa loh ikut mengawal jalannya perhitungan suara, tentu saja dengan online. Ada berbagai cara kawal pemilu online 2024 yang kita lakukan guna mencegah adanya penyimpangan atau kecurangan yang terjadi.
Misalnya nih, jika kamu menemukan indikasi kecurangan ataupun kejanggalan kamu bisa ikut melaporkan hal tersebut agar mendapat perhatian dari penyelenggara. Berikut ini adalah beberapa cara kawal pemilu online 2024 yang bisa kita lakukan.
Situs atau website pertama yang bisa kita manfaatkan untuk ikut mengawal pemilu online adalah jagapemilu.com. Jadi, warga atau masyarakat bisa mendaftar sebagai relawan agar dapat mengunggah formulir C hasil perhitungan suara di TPS.
Nggak cuma itu, melalui website ini kamu juga bisa mengakses kanal laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu 2024. Plus, kamu juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran konten atau dugaan provokasi yang menyalahi aturan. Untuk lengkapnya kamu bisa langsung mengakses di link ini ya.
Situs yang bisa digunakan untuk mengawal pemilu online selanjutnya adalah Warga Jaga Suara. Melalui platform jaga suara, warga atau masyarakat bisa turut melaporkan hasil perolehan suara di TPS masing-masing.
Platform ini juga bisa diakses melalui Android loh. Jadi, di platform ini ada banyak menu atau kanal seperti laporan suara, pelaporan pelanggaran, hingga Saya Bersuara dan upload foto C1 Plano PPWP.
Terakhir ada platform atau website Kawal Pemilu. Melalui laman ini, masyarakat bisa turut mengawal pelaksanaan dan penghitungan suara Pemilu di setiap TPS se-Indonesia.
Berikut ini untuk langkah sederhana yang bisa kamu lakukan untuk turut berpatisipasi di Kawal Pemilu.
Oh iya ada juga ini paltform yang menjadi wadah jika terjadi kecurangan dalam pemilu 2024. Platform ini adalah bikinan Badan Pengawas Pemilu atau BAWASLU, yang bisa kdikunjungi di https://www.bawaslu.go.id atau https://sigaplapor.bawaslu.go.id/
Jadi, laporan dugaan kecurangan dapat disampaikan dalam waktu 1x24 jam khusus saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Pelapor dapat menyampaikan secara langsung atau diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
Kemudian, pelapor harus menyebutkan identitas, pihak terlapor, waktu terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, pelapor juga perlu menjelaskan uraian kejadian serta bukti-bukti (foto, surat, video) yang menguatkan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Semua platform dan website di atas bisa kita gunakan untuk turut mencegah terjadinya tindak kecurangan selama pemilu. Sederhana, namun dengan ini kita bisa turut menjaga pemilu berlangsung secara jujur dan sesuai aturan.