© BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih gampang dan mudah daripada sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas klaim JHT secara offline dan online. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara & prosedur klaim, syarat pengajuan, dan lain sebagainya.
Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT sebenarnya dapat di klaim baik oleh pekerja maupun pemberi kerja yang terdaftar sebagai peserta.
Jika kamu atau orang tuamu terdaftar sebagai peserta dan ingin melakukan klaim, berikut Diadona telah mengulas lengkap tentang cara klaim JHT offline maupun online. Selain itu, ada juga persyaratan dan hal-hal penting lain yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan klaim JHT. Simak berikut, Diazens!
Sebelum masuk ke cara klaim JHT, kamu perlu tahu dulu nih apa saja kriteria yang eligible untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria pengajuan klaim:
Usia Pensiun 56 tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Buka Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klain Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jadi, sebelum melakukan klaim, pastikan peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan di atas ya. Lalu, siapa saja yang bisa menjadi peserta program JHT BPJ Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya!
Sesuai apa yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, peserta program JHT terdiri atas:
Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, mencakup:
Pekerja pada perusahaan;
Pekerja pada orang perseorangan; dan
Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Peserta Bukan Penerima Upah, mencakup:
Pemberi Kerja;
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; dan
Pekerja yang tidak termasuk dalam poin dua yang bukan menerima upah.
Setelah mengetahui kriteria dan peserta yang bisa termasuk ke dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya adalah cara klaim JHT secara online maupun offline. Berikut ulasannya!
Cara klaim JHT yang pertama bisa kamu lakukan secara online yaitu pakai aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JMO. Berdasarkan website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO. Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang baik ya, Diazens!
Perlu diingat cara ini bisa kamu coba jika sudah memiliki aplikasi JMO sebelumnya. Jika belum, kamu dapat melakukan download terlebih dahulu dan login akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, jalankan atau buka aplikasi JMO di HP kamu.
Kemudian, pada laman beranda, klik menu ‘Jaminan Hari Tua’.
Lalu pada halaman JHT, klik opsi ‘Klaim JHT’.
Jika kamu memenuhi syarat, maka akan muncul 3 centang hijau pada menu persyaratan pengajuan klaim JHT. Klik ‘Selanjutnya’.
Setelah itu, pilih Sebab Klaim sesuai dengan kondisi kamu. Lalu, klik ‘Selanjutnya’
Kemudian, kamu perlu untuk melakukan pengecekan data diri yang tampil pada layar. Apabila sudah benar, makan klik ‘Sudah’.
Selanjutnya kamu akan diminta untuk verifikasi biometrik dengan cara melakukan swafoto. Klik ‘Ambil Foto’ dan lakukan foto sesuai ketentuan.
Lalu, lengkapi data NPWP dan rekening bank kamu yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
Kemudian akan tampil rincian saldo JHT kamu, klik ‘Selanjutnya’.
Jika sudah, maka akan dilakukan pengecekan data secara keseluruhan untuk memastikan data kamu sudah benar. Jika sudah benar, klik tombol ‘Konfirmasi’.
Terakhir, proses pengajuan kamu sudah berhasil dan akan diproses. Kamu dapat mengecek menu ‘Tracking Klaim’ secara berkala untuk melihat proses klaim yang kamu ajukan.
Selain melalui aplikasi, cara klaim JHT juga bisa dilakukan melalui layanan website yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya mungkin sedikit berbeda, namun masih mudah kamu lakukan. Ikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, buka website atau layanan portal klaim JHT melalui link berikut.
Kemudian, centan tombol ‘Saya Setuju’ untuk menyetujui syarata dan ketentuan klaim yang berlaku.
Kemudian, isilah formulir data diri yang disediakan, berupa NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, dan lain sebagainya.
Lalu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. Maksimal ukuran file adalah 6MB.
Setelah itu, lakukan konfirmasi data pengajuan dengan klik ‘Simpan’.
Selanjutnya, kamu akan dikirimkan jadwal wawancara online melalui email kamu.
Jika sudah, kamu akan melakukan wawancara oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data via video call.
Setelah semua proses selesai, pengajuan kamu akan diproses dan saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai dengan yang kamu daftarkan di formulir.
Jika kamu kesulitan untuk mengakses aplikasi dan juga portal website online untuk klaim JHT, kamu dapat mencoba cara klaim JHT secara offline langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara ini mungkin umum digunakan, terutama bagi orang tua lanjut usia. Berikut langkah-langkahnya!
Pertama, siapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim. Pastikan kamu membawa dokumen asli.
Kemudian, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempatmu.
Lalu, kamu akan diminta untuk mengisi data formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua). Isi sesuai dengan data diri yang terdaftar.
Jika sudah, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan wawancara.
Nomor antrian kamu akan dipanggil jika giliran kamu untuk diwawancara.
Setelah melakukan wawancara dan verifikasi data, kamu akan menerima tanda terima.
Jika sudah, makan kamu berhasil mengajukan klaim JHT dan tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening yang kamu lampirkan.
Demikian ulasan terkait beberapa cara klaim JHT, persyaratannya, dan siapa saja yang bisa jadi peserta pada program ini. Jangan lupa untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi kamu ya, jangan sampai memberikan data pribadi ke sembarang orang yang tidak berwenang atau bukan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Starky