© Shutterstock.com
Cara mengecek pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus kamu tahu agar dapat mempersiapkan dan membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu. Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu dapat terhindar dari pengeluaran denda lainnya.
Dilansir dari website Samsat Digital, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi serta merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Jadi, pajak yang kamu bayarkan akan digunakan untuk membangun dan merawat fasilitas dan moda transportasi umum di daerah kamu masing-masing.
Kemudian, pajak kendaraan juga penting untuk dibayar tepat waktu agar kamu tidak terkena denda serta tilang, sehingga proses berkendara kamu nyaman dan tentram, Diazens! Lalu, bagaimana cara mengecek pajak kendaraan? Berikut ulasannya.
Cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang pertama adalah melalui website resmi Samsat Indonesia yang telah menyediakan fasilitas mengecek pajak bagi masyarakat. Cara ini dapat kamu lakukan secara online menggunakan perangkat kamu.
Pastikan kamu memiliki koneksi internet untuk melakukan cara ini. Berikut langkah-langkahnya!
Pertama, buka website https://e-samsat.id/.
Kemudian, isi formulir cek pajak yang tampil di layar kamu (kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, provinsi).
Jika sudah, klik tombol ‘CEK SEKARANG’.
Kemudian akan muncul informasi terkait berapa nominal biaya pajak yang harus kamu bayarkan. Selain itu, akan muncul juga informasi kendaraan kamu, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, serta nomor mesin.
Informasi pajak kendaraan dan PNBP juga akan tampil secara rinci beserta total yang harus dibayarkan dan tanggal pajak jatuh tempo, hingga keterangan lainnya yang bisa kamu cek.
Selain melalui website https://e-samsat.id/, cara mengecek pajak kendaraan dapat kamu lakukan melalui website pemerintah/samsat daerah masing-masing. Misalnya, https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ untuk daerah Jawa Timur atau http://samsat-pkb.jakarta.go.id/ untuk daerah DKI Jakarta.
Jika kamu kesulitan untuk mengakses website e-samsat, cara mengecek pajak kendaraan selanjutnya yang bisa kamu coba adalah menggunakan aplikasi resmi e-Samsat. Kelebihan aplikasi e-Samsat adalah kamu dapat sekalian melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Berikut adalah cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:
Langkah pertama, download dan install aplikasi E-Samsat melalui Playstore atau Appstore. Kamu dapat mendownload aplikasi SAMBARA atau Samsat Digital Nasional.
Selanjutnya, lakukan login pada aplikasi tersebut dengan memasukkan data diri dan data kendaraan kamu sesuai ketentuan.
Jika sudah, maka akan tampil informasi pajak kendaraan bermotor kamu. Apabila kamu menggunakan aplikasi Sambara, pilihlah menu ‘Pendaftaran’ untuk mengecek biaya pajak kendaraan kamu. Kamu perlu mengisi formulir terlebih dahulu sebelum dapat mengecek biaya pajak.
Terakhir, jika kamu ingin melakukan pembayaran, kamu dapat memilih opsi pembayaran bank yang disediakan oleh aplikasi tersebut.
Selain menggunakan website dan aplikasi, cara mengecek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui SMS di handphone kamu. Pajak yang dapat kamu cek dengan SMS hanya pajak tahunan kendaraan, nggak bisa untuk pajak lima tahunan.
Cara ini dapat kamu dilakukan oleh orang lanjut usia yang mungkin memiliki perangkat handphone yang belum dilengkapi koneksi internet. Caranya gampang, simak di bawah ini!
Langkah pertama, buka aplikasi SMS di handphone kamu.
Kemudian, ketik info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat kendaraan (spasi) warna kendaraan. Contoh: info B/6777/XF Putih.
Lalu, kirim SMS ke nomor 0811 2199 211.
Setelah itu, tunggu balasan dari Samsat yang berisi informasi kendaraan, kode bayar, serta besar biaya yang harus dibayarkan.
Jika kamu ingin membayar secara online menggunakan kode bayar, kamu tetap harus datang ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan pengesahan pajak dan menukar struk pembayaran dengan SKKP.
Di atas adalah beberapa cara mengecek pajak kendaraan bermotor kamu yang bisa kamu lakukan secara online, baik menggunakan website, aplikasi, maupun SMS. Berikut beberapa ulasan tambahan yang mungkin dapat menjawab pertanyaan kamu seputar pajak kendaraan.
Ada berbagai hal yang dapat menentukan berapa biaya pajak kendaraan kamu, seperti jenis, merk, tipe, tahun pembuatan, kapasitas mesin, dan sebagainya. Selain itu, wilayah atau daerah asal kendaraan kamu juga mempengaruhi biaya pajak karena setiap daerah punya kebijakan pajak yang berbeda-beda.
Lalu, berapa biaya pajak motor per tahun? Jawabannya adalah 2% dari harga jual motor kamu. Namun, ketika membayar, kamu akan sekaligus membayar beberapa hal pendukung lain, yaitu BBN KB, SWDKLLJ, biaya administrasi dan sebagainya.
Dilansir dari website Lifepal, pokok pajak (PKB) atas motor dikenakan 200 ribu rupiah per tahun. Jika kamu telat membayar PKB, maka akan dikenakan denda 25% dari total PKB per bulannya.
Saat ingin membayar pajak, tentu kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi terutama ketika membayar pajak secara offline di kantor samsat.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan saat membayar pajak tahunan:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli + STNK fotokopi.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli + BPKB fotokopi.
Bagi pajak perseorangan: KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan bermotor.
Bagi pajak instansi: NPWP, Surat Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Penulis: Starky