© Freepik.com
Seperti yang sudah banyak diketahui, untuk pendaftaran siswa baru ke jenjang pendidikan selanjutnya adalah adanya pesyaratan zonasi. Jadi, jalur zonasi adalah jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda).
Nah, dalam hal penerimaan pendaftaran siswa baru ini ada beberapa jalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah termasuk zonasi yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi. Untuk kuota penerimaannya tentu saja sudah diatur oleh masing-masing sekolah di tempat tertentu.
Jadi, dalam artikel ini, Diadona akan menyajikan uraian mengenai cara mengukur zonasi PPDB serta beberapa ketentuannya yang bisa kamu jadikan referensi. Jadi, ari simak uraiannya sampai habis ya Diazens.
© Freepik.com
Dalam sistem zonasi PPDB ini, ada beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui ya. termasuk beberapa hal yang harus kamu siapkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pendaftaran jalur zonasi.
Hal pertama yang wajib kamu siapkan saat hendak mendaftar untuk jalur PPDB Sekolah 2024 yang satu ini adalah KK. Jadi, alamat yang tertera pada KK adalah alamat domisili yang bisa kamu gunakan saat mendaftar PPDB. Jangn lupa untuk memastikan setidaknya KK sudah diterbitkan 1 tahun sebelum masa pendaftaran PPDB sekolah 2024.
Kemudian, jika kamu tidak memiliki KK atau belum diperbarui setelah pindah ke tempat baru, solusinya bisa menggunakan surat keterangan. Di dalam surat keterangan ini akan mencantumkan domisili saat ini dan penjelasan singkat mengapa kamu belum memiliki KK. Kamu bisa mendapatkan surat ini di kantor kelurahan setempat.
Selanjutnya, ada jarak rumah yang paling penting. Pasalnya, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tentu akan diprioritaskan.
Jika ada beberapa siswa yang tinggal dengan jarak yang sama dari rumah ke sekolah, maka akan diprioritaskan siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran. Jadi, jika ingin memiliki kesempatan untuk diterima lebih besar, ada baiknya untuk mendaftar ke sekolah yang paling dekat dengan rumah.
Selanjutnya, yang paling penting ada waktu yang dipilih untuk melakukan pendaftaran sekolah juga menjadi pertimbangan yang penting loh. Bahkan telat sehari saja, maka kamu akan dimasukkan ke gelombang pendaftaran berikutnya.
Untuk detail pengukuran jarak zonasi, kamu bisa langsung menggunakan aplikasi Google Maps ya Diazens. Kamu bisa langsung mencobanya dari HP ataupun PC. Unruk langkah-langkahnya simak saja di bawah ini:
© Freepik.com
Nah, yang harus kamu ketahui juga nih Diazens, jalur zonasi PPDB juga menerapkan skala prioritas. Untuk detailnya adalah seperti ini.
© Freepik.com
Terakhir nih Diazens, ada beberapa ketentuan mengenai zonasi sekolah mulai dari SD, SMP, dan juga SMA. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Untuk yang pertama, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SD. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SD pilihan adalah 3 kilometer. Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SD ini adalah 70% dari daya tampung sekolah pilihan.
Kemudian, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SMP. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SMP pilihan adalah 5 sampai dengan 7 kilometer. Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SMP ini adalah 50% dari daya tampung sekolah pilihan.
Terakhir, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SMAS/SMK. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SMA/SMK pilihan adalah 9 sampai dengan 10 kilometer. Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SMA/SMK ini adalah 50% dari daya tampung sekolah pilihan.
Itulah beberapa hal mengenai cara mengukur zonasi yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat ya!