Cara Perpanjang SIM Online di Luar Daerah Bagi Perantau, Lebih Cepat dan Praktis!

Reporter : Novi Hardita Larasati
Rabu, 12 Agustus 2020 09:20
Cara Perpanjang SIM Online di Luar Daerah Bagi Perantau, Lebih Cepat dan Praktis!
Buat yang belum tahu, inilah cara perpanjang SIM tanpa ribet.

Seperti yang diketahui, Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat berkendara sebagai bukti bahwa kamu sudah lulus uji kelayakan mengemudi.

Masa berlaku SIM sendiri iakah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sayangnya cara perpanjang SIM ini seringkali dikeluhkan oleh banyak orang, mulai dari antrean hingga masalah administrasi yang dirasa berbelit.

Jangan khawatir, sebab saat ini pihak Kepolisian RI melakukan terobosan dengan menghadirkan layanan SIM online. Dengan adanya terobosan ini, maka kami bagikan ulasan tentang cara perpanjang SIM yang telah dilansir dari berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM

Sebelum kamu datang ke fasilitas perpanjangan SIM, seperti Satpas atau SIM keliling, pertama yang harus dilakukan ialah kamu harus mengakses ke laman sim.korlantas.polri.go.id. Setelah itu, ikuti panduan cara perpanjang SIM berikut ini.

1. Pilih Menu Pendaftaran SIM Online

Tahap pertama pada cara perpanjang SIM online ialah pilih Menu Pendaftaran SIM Online yang tertera pada web tersebut. Baca dengan seksama setiap petunjuknya, lalu klik pada tombol Lanjut.

2. Masukkan Data Sesuai dengan Informasi

Cara perpanjang SIM online selanjutnya adalah nanti akan muncul data yang terdiri dari:  Jenis Permohonan (isi dengan, “ Perpanjangan SIM”), Golongan SIM ( jenis SIM yang hendak diajukan pemohon, Nomor SIM (masukkan nomor yang sesuai pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan.

Pastikan bahwa kamu telah membaca seksama tentang informasi Satpas tempat akan melakukan validasi, sebab proses tidak akan dilakukan diluar fasilitas yang telah dimasukkan informasinya.

3. Isi Form " Data Pribadi"

Setelah mengisi data sesuai dengan informasi, cara perpanjang SIM online berikutnya ialah dengan mengisi informasi pribadi pemohon. Informasi yang sesuai dengan KTP atau Kartu Identitas pemohon, seperti: Nama, Alamat, Tinggi Badan, Golongan Darah, dan lainnya.

2 dari 3 halaman

Cara Perpanjang SIM

4. Masukkan Informasi “ Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”

Setelah selesai dengan form “ Data Pribadi” dan klik Lanjut, Cara perpanjang SIM online yang dilakukan pemohon akan diarahkan ke tampilan “ Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”.

Secara garis besar ada 3 tipe informasi dasar antara lain kontak keadaan darurat (hubungan, nama, alamat, telepon), Data Validasi (nama ibu kandung), serta Data Sertifikasi (pilihan apakah pernah ikut kursus mengemudi atau tidak).

5. Tunggu Email Konfirmasi Bukti Registrasi SIM Online

Kalau keseluruhan proses sudah selesai dan lengkap, nantinya akan muncul email pemberitahuan sebagai tanda bukti registrasi SIM Online. Tapi tunggu dulu, cara perpanjang SIM online belum berhenti sebelum SIM pengganti benar-benar sampai di tangan.

Hal ini disebabkan masih ada beberapa proses berikutnya yang harus dilakukan seperti ulasan berikut ini.

- Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan

Pembayaran ini dilakukan di Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa di lakukan melalui ATM, ataupun Teller pihak Bank terkait.

- Lengkapi Persyaratan yang Harus Dibawa

Syarat yang perlu dilengkapi pada cara perpanjang SIM ialah E-KTP pemohon, SIM lama dan fotocopy SIM lama, Surat Kesehatan Mata dari dokter, bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan.

Untuk mengetahui berapa biaya saat cara perpanjang SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

3 dari 3 halaman

Cara Perpanjang SIM Beda Daerah

Cara Perpanjang SIM

Korlantas Polri saat ini telah memberikan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan cara perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tertera.

Mau tahu bagaimana cara perpanjang SIM beda daerah? Berikut diantaranya.

1. Cara perpanjang SIM beda daerah yang pertama ialah kamu harus masuk website Korlantas Polri terlebih dahulu, selanjunya akan muncul menu lalu kamu cukup memilih ‘Pelayanan’, kemudian pilih kategori ‘Pendaftaran SIM Online’.

2. Setelah isi data diri secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada E-KTP, data kamu bisa di- 'Submit'. Nantinya kalau pendaftaran sukses, kamu akan mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail yang harus di print.

3. Langkah selanjutnya cara perpanjang SIM adalah bawa surat konfirmasi, KTP & dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, lalu bawa ke Gerai atau SIM Keliling yang sudah kamu pilih.

4. Kalau berkas-berkasmu sudah diverifikasi, cara perpanjang SIM selanjunya ialah melakukan pembayaran. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor panggilan untuk foto, pemindai sidik jari, serta tanda tangan. Terkahir, kamu akan mendapatkan SIM baru.

Itulah cara perpanjang SIM bagi perantau yang bisa dilakukan dengan cara online, lebih praktis dan cepat. Semoga bermanfaat!

Beri Komentar