© Shutterstock.com/LIAL
Wacana penghapusan atau penghentian TV analog sudah dicanangkan sejak beberapa waktu yang lalu. Hingga pada awal November ini, TV analog di beberapa daerah sudah disuntik mati. Lalu, apakah kita harus beli TV baru atau bagaimana?
Tenang, buat kamu yang masih menggunakan TV analog kamu tetap bisa menikmati layanan TV digital kok. Tapi ya nggak ujuk-ujuk bisa langsung menikmati layanan TV digital dong tentunya. Ada beberapa hal yang harus kamu lakukan dahulu.
Dilansir dari berbagai sumber, ada dua cara pindah ke TV Digital untuk mendapatkan layanan siaran TV digital. Yakni dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).
Nah, khusus untuk kamu yang menggunakan TV analog, menambahkan STB adalah cara yang paling memungkin kan untuk dilakukan. Kamu bisa membeli STB di marketplace atau pun di offline store terdekat kalian. Yang paling penting, pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.
Berikut ini cara memasang STB sebagai cara pindah ke TV Digital dari TV analog yang disadur dari laman Kompas:
STB memang bisa kamu beli dengan bebas secara online maupun offline. Tapi, Kominfo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas Analog Switch Off (ASO) nasional ini juga menyediakan STB gratis loh. Begini cara mendapatkannya.
Kriteria Penerima Bantuan STB
Persyaratan penerima bantuan STB
Informasi seputar STB juga dapat diakses dengan Cara:
Jadi itulah sedikit hal tentang cara pindah ke TV Digital dari TV Analog. Jika kamu punya informasi seputar topik ini, jangan lupa bagi dan tulis di kolom komentar ya!