© Www.shutterstock.com/g/ahmad+denny+syahputra
Cara pindah KTP online tentunya lebih memudahkan untuk masyarakat terutama orang-orang yang sibuk bekerja atau mengurus anak di rumah. Di era digital ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan secara online termasuk untuk pindah alamat KTP.
Masyarakat bisa ganti atau pindah alamat di KTP secara online melalui situs Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada daerah masing-masing. Namun, kamu pun perlu mengecek dulu apakah layanan online ini sudah tersedia di Disdukcapil daerah kamu atau tidak.
© shutterstock.com/g/ridhwan_fauzi
Saat seseorang melakukan pindah alamat di KTP, NIK tidak akan berganti atau mengalami perubahan. Hal ini karena NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan masa berlakunya adalah seumur hidup.
Lalu, alamat di KTP harus sama dengan di KK (Kartu Keluarga). Jika kamu ingin pindah alamat KTP, alamat di KK pun akan mengalami perubahan sesuai di KTP. Di bawah ini akan dijelaskan syarat dan cara pindah KTP online.
© www.shutterstock.com/g/egaranugrah
Sebelum membahas cara pindah KTP online, Diazens perlu memperhatikan dulu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya bisa pindah alamat KTP. Dilansir dari laman narasi.tv (27/5), berikut ini syarat pindah KTP berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Syarat-Syarat:
Berikut ini nih langkah-langkah untuk pindah alamat di KTP secara online dengan lebih praktis.
Langkah-Langkah:
© freepik.com/tirachardz
Syarat dan cara pindah KTP online mungkin berbeda di beberapa daerah. Untuk detailnya, sebaiknya kamu mengunjungi situs resmi Disdukcapil di daerah tempat tinggal kamu.
Biasanya, di sana akan dijelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan serta bagaimana cara untuk pindah KTP secara online. Ada yang prosesnya melalui website Disdukcapil tetapi ada pula yang menggunakan WhatsApp. Semoga ulasan ini cukup membantu ya.