Cara Pindah KTP Online dan Syarat yang Diperlukan, Lebih Praktis!

Reporter : Riza Umami
Rabu, 29 Mei 2024 13:00
Cara Pindah KTP Online dan Syarat yang Diperlukan, Lebih Praktis!
Berikut ini akan dijelaskan apa saja syarat dan bagaimana cara pindah KTP online dengan mudah.

Cara pindah KTP online tentunya lebih memudahkan untuk masyarakat terutama orang-orang yang sibuk bekerja atau mengurus anak di rumah. Di era digital ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan secara online termasuk untuk pindah alamat KTP.

Masyarakat bisa ganti atau pindah alamat di KTP secara online melalui situs Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada daerah masing-masing. Namun, kamu pun perlu mengecek dulu apakah layanan online ini sudah tersedia di Disdukcapil daerah kamu atau tidak.

1 dari 4 halaman

Cara Pindah KTP Online© shutterstock.com/g/ridhwan_fauzi

Saat seseorang melakukan pindah alamat di KTP, NIK tidak akan berganti atau mengalami perubahan. Hal ini karena NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan masa berlakunya adalah seumur hidup.

Lalu, alamat di KTP harus sama dengan di KK (Kartu Keluarga). Jika kamu ingin pindah alamat KTP, alamat di KK pun akan mengalami perubahan sesuai di KTP. Di bawah ini akan dijelaskan syarat dan cara pindah KTP online.

2 dari 4 halaman

Syarat Pindah KTP Online

Cara Pindah KTP Online© www.shutterstock.com/g/egaranugrah

Sebelum membahas cara pindah KTP online, Diazens perlu memperhatikan dulu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya bisa pindah alamat KTP. Dilansir dari laman narasi.tv (27/5), berikut ini syarat pindah KTP berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Syarat-Syarat:

  • Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopi
  • Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel serta ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan berstempel serta bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan

3 dari 4 halaman

Cara Pindah KTP Online

Berikut ini nih langkah-langkah untuk pindah alamat di KTP secara online dengan lebih praktis.

Langkah-Langkah:

  1. Terlebih dulu kamu perlu membuka situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili kamu yang menyediakan layanan surat pindah secara online, contohnya https://disdukcapil.jepara.go.id.
  2. Isi data NIK serta nomor ponsel kamu yang aktif.
  3. Pilihlah “ Perpindahan Keluar”.
  4. Lalu, pilih siapa saja yang akan pindah domisili.
  5. Isi data kepindahan meliputi NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
  6. Unggah KTP, KK, serta SKP Kelurahan.
  7. Jika sudah selesai mengisi, klik “ Kirim”.
  8. Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil di daerah kamu.
  9. Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga, biasanya dikirim melalui email.
  10. Download serta cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 yang telah dikirimkan petugas Disdukcapil.

4 dari 4 halaman

Ilustrasi Perempuan di Depan Laptop© freepik.com/tirachardz

Syarat dan cara pindah KTP online mungkin berbeda di beberapa daerah. Untuk detailnya, sebaiknya kamu mengunjungi situs resmi Disdukcapil di daerah tempat tinggal kamu.

Biasanya, di sana akan dijelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan serta bagaimana cara untuk pindah KTP secara online. Ada yang prosesnya melalui website Disdukcapil tetapi ada pula yang menggunakan WhatsApp. Semoga ulasan ini cukup membantu ya.

Beri Komentar