Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia setelah Terkena Imbas PPN, Jadi Mahal dong?

Reporter : Arif Mashudi
Senin, 3 Agustus 2020 14:28
Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia setelah Terkena Imbas PPN, Jadi Mahal dong?
Tambah mahal aja nih bos~

Beberapa waktu yang lalu, salah satu provider Internet milik negara telah membuka aksesnya untuk layanan streaming film, Netflix. Sepertinya kabar bahagia itu tidak berlangsung lama. 

1 dari 4 halaman

Pasalnya kini Netflix resmi menaikkan biaya langganan bulanan bagi penggunanya di Indonesia pada 1 Agustus 2020. Kenaikan harga ini disebabkan oleh penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.

Melansir dari laman Kumparan (03/20), kenaikan biaya langganan itu ditetapkan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2020. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform layanan digital untuk membayar pajak PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Ilustrasi Netflix

2 dari 4 halaman

Lalu jadi berapa harga langganan netflix di Indonesia?

Untuk paket Mobile Plan jadi paket langganan Netflix yang mengalami kenaikan biaya paling kecil sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk kenaikan biaya paling tinggi terjadi di paket Paket Premium yaitu sebesar Rp 17 ribu.

Berikut daftar harga baru langganan Netflix per 1 Agustus 2020 yang sudah termasuk PPN 10 persen.

  • Mobile (Ponsel) Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
  • Basic (Dasar) Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
  • Standard / HD (Standar) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
  • Premium / Ultra HD (Premium) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

3 dari 4 halaman

Rupanya, penarikan pajak untuk platform layanan digital ini dilakukan untuk menambah pemasukan untuk negara.

Beberapa platform layanan digital lain yang ikut terkena PPN adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

4 dari 4 halaman

Masih dikutip dari Kumparan, DPR RI melakukan perhitungan terhadap total transaksi digital di Indonesia memiliki nilai sebesar Rp 102,62 triliun. Jika ditarik PPN sebesar 10 persen, maka negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp 10,2 triliun.

Hmm, apa-apa sudah ada pajaknya nih ya. Pingin pindah ke layanan streaming ilegal aja deh rasanya. Nggak dong bercanda, aku cinta Indonesia, aku taat pajak.

Beri Komentar