Pemerintah Umumkan Telah Blokir Situs TikTok Cash

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 11 Februari 2021 20:50
Pemerintah Umumkan Telah Blokir Situs TikTok Cash
Hal ini dikarenakan TikTok Cash dianggap melanggar hukum

TikTok merupakan salah satu media sosial yang booming banget di masa pandemi ini. Hampir semua orang kini bermain TikTok.

Karena sukses, muncullah salah satu situs yang disebut terafiliasi dengan media sosial berbasis video tersebut, yaitu TikTok Cash. Dengan situs ini, para penggunanya dapat menikmati konten secara berlangganan.

Namun, nampaknya TikTok Cash tidak akan resmi di Indonesia.

1 dari 4 halaman

Melanggar Hukum

Dikutip dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir situs TikTok Cash. Menurut Kemkominfo, salah satu alasan utama TikTok Cash diblokir karena transakasi online satu ini telah melanggar hukum.

" Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," ucap Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo.

2 dari 4 halaman

TikTok Cash

TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video di TikTok. Aga kamu bisa mendapatkan uang dari menonton video di TikTok, kamu harus mendaftar ke situs tersebut terlebih dahulu.

Pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan. Mulai dari magang, sampai general manager. Biayanya bermacam-macam, mulai dari gratis sa,mpai Rp 500 ribu.

3 dari 4 halaman

Tidak Resmi

Pihak TikTok sempat memposting pengumuman tentang viralnya obrolan tentang TikTok Cash tersebut. Dalam postingan di Instagram tersebut, TikTok tidak berkaitan dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.

Pihak perusahaan juga mengatakan kalau TikTok tidak akan pernah meminta uang sepeserpun kepada para pengguna. Mereka juga meminta para pengguna untuk selalu hati-hati.

4 dari 4 halaman

Ilustrasi TikTok

Wah, kalau gini bisa jadi aksi penipuan nih guys.

 

Beri Komentar