Memicu Risiko Kanker, WHO Sorot BPOM RI yang Belum Larang Penggunaan Pemanis Aspartam

Reporter : Kurnia
Selasa, 25 Juli 2023 18:59
 Memicu Risiko Kanker, WHO Sorot BPOM RI yang Belum Larang Penggunaan Pemanis Aspartam
WHO tegasnya aspartam masih aman digunakan dengan takaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan bahwa aspartam pemanis buatan masih aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak selaras dengan Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA), gabungan tim ahli di bawah WHO, yang melakukan kajian risiko kanker di aspartam.

1 dari 4 halaman

Sebelumnya, penggunaan aspartam cukup heboh disoroti lantaran masuk dalam kelompok golongan 2B menurut International Agency for Research on Cancer (IARC). Yang artinya memiliki kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun, bukti-bukti dalam pengelompokan tersebut dinilai masih amat terbatas.

Oleh sebab itu, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI).

Ketentuan yang ditetapkan saat ini sebesar 40 mg/kg berat badan adalah batasan aman dalam sehari.

2 dari 4 halaman

" Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman," tegas BPOM RI yang dilansir dari laman detikcom pada Selasa, (25/7/2023).

Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia masih belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

3 dari 4 halaman

Sementara peraturan di Indonesia yang mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) menyatakan jika Aspartam masih diizinkan sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

" Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA," sambung BPOM RI.

Beri Komentar