© Shutterstock/gowithstock
Pada bulan Agustus 2024 ini, peraturan baru tentang penyediaan kontrasepsi bagi remaja dan pelajar telah menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia. Peraturan ini, yang tercantum dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17, telah menuai kontroversi dan perdebatan yang luas.
Peraturan baru yang dikeluarkan menetapkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar harus dilakukan dengan cara yang aman dan etis. Namun, peraturan ini juga telah menimbulkan kontroversi karena beberapa pihak merasa bahwa aturan ini tidak sejalan dengan amanat yang sebenarnya.
Beberapa orang berpendapat bahwa peraturan ini terlalu ketat dan tidak memperhatikan hak-hak remaja untuk mendapatkan informasi dan perlindungan kesehatan reproduksi.
© Shutterstock/fizkes
Dengan adanya Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut, salah satu bentuk layanan kesehatan sistem kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi mereka.
Pasal ini kemudian menjadi kontroversi karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ini hanya ditujukan untuk remaja yang menikah dini.
© Shutterstock/pim pic
Kontroversi seputar aturan ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama, beberapa pihak merasa bahwa peraturan ini tidak memberikan kebebasan yang cukup bagi remaja untuk membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi mereka sendiri tanpa memikirkan konsekuensinya.
Kedua, beberapa orang khawatir bahwa peraturan ini dapat digunakan untuk membatasi hak-hak remaja dalam hal kesehatan reproduksi. Ketiga, beberapa pihak juga merasa bahwa peraturan ini tidak memperhatikan kondisi moral, sosial, dan ekonomi yang berbeda-beda di masyarakat.
Kemenkes pun menjelaskan bahwa alat kontrasepsi ini diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan berkaitan edukasi kesehatan reproduksi. Hal ini dikarenakan remaja yang menikah usia muda rentan mengalami masalah kesehatan reproduksi karena tubuh dan organnya yang belum sepenuhnya siap.
Dengan dilegalkannya aturan alat kontrasepsi bagi remaja ini, diharapkan dapat ditujukan sebagai penunda kehamilan di kalangan remaja yang menikah dini sembari menunggu kesiapan usia yang matang secara fisik dan kejiwaan untuk memiliki momongan.
Kemenkes kemudian mendorong semua pihak untuk memaknai aturan kontrasepsi bagi remaja ini secara komprehensif karena rincian pasal-pasalnya telah diatur begitu jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).