Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19 Omicron, Apa Saja Persiapan Pemerintah?

Reporter : M. A. Adam Ramadhan
Rabu, 1 Desember 2021 12:27
Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19 Omicron, Apa Saja Persiapan Pemerintah?
Ini yang telah dilakukan pemerintah untuk cegah masuknya varian baru covid-19 bernama Omicron.

Kini, varian baru covid-19 bernama Omicron telah muncul. Varian baru ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada Rabu, 24 November 2021. Hingga akhirnya, WHO menetapkan Omicron sebagai variant of concern (VoC) pada 26 November 2021.

Budi Gunadi Sadikin, sebagai Menteri Kesehatan Indonesia, mengatakan bahwa varian baru yang disebut juga dengan varian B.1.1.529 itu belum terdeteksi di Indonesia, melansir dari Liputan6.com.

"Sampai sekarang, Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Lalu, apa saja persiapan yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron ini?

1 dari 7 halaman

Lebih Ketat Penjagaan Pintu Masuk Indonesia

Varian Omicron

Budi Gunadi mengatakan pintu masuk Indonesia akan dijaga lebih ketat bagi para orang-orang yang melakukan perjalanan International dalam jalur udara, laut, bahkan darat.

" Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut, dan darat bekerja dengan keras," ucap Budi.

Mereka akan dites PCR dan bagi yang teridentifikasi positif Covid-19, maka akan dilanjutkan dengan whole genome sequencing agar diketahui terdeteksi varian baru atau tidak.

" Sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak," jelas Budi.

2 dari 7 halaman

Akses Masuk WNA 11 Negara Terdampak Omicron Ditutup

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. Pada surat tersebut dijelaskan untuk menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) 11 negara yang terdeteksi adanya Omicron.

" Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," begitu kutipan Surat Edaran tersebut.

3 dari 7 halaman

Larangan Masuknya WNA yang Pernah Tinggal di Hongkong

Varian Omicron

Selanjutnya, pemerintah melarang masuknya WNA yang pernah tinggal di Hong Kong selama 14 hari. Meski demikian, WNI yang habis pergi dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk ke Indonesia, namun dengan syarat ketat.

" Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut.

4 dari 7 halaman

Perketat Semua Simpul Transportasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melakukan pengetatan di semua simpul tranportasi seperti di udara, laut, dan darat untuk mencegah varian baru Omicron masuk ke Indonesia.

" Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin, 29 November.

5 dari 7 halaman

Perpanjang Waktu Karantina

WNA yang punya riwayat perjalanan ke 11 negara yang dimaksud dalam 14 hari terakhir, dilarang masuk ke Indonesia. Namun bagi WNI yang mau ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan dari 11 negara yang dimaksud, wajib karantina selama 14 hari penuh.

Bagi WNA dan WNI yang tidak punya riwayat perjalanan dari 11 negara yang dimaksud dan ingin ke Indonesia, wajib karantina 7 hari penuh, yang sebelumnya adalah selama 3 hari penuh.

6 dari 7 halaman

Perketat Protokol Kesehatan

Ilustrasi Varian Omicron

Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengimbau masyarakat tidak perlu panik dan menyarankan untuk waspada saja dan meningkatkan protokol kesehatan.

" Masyarakat tidak panik karena varian Omicron. Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai ini," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Selasa (30/11/2021).

Beri Komentar