© Shutterstock
Berbagai upaya telah dilakukan dari pihak pemerintah untuk memberantas wabah virus corona. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan vaksinasi secara merata mulai dari vaksin dua dosis (primer) dan juga vaksin ketiga (booster).
Sebelumnya, semua orang mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan melakukan vaksin primer. Namun sekarang, melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan mengumumkan kaum lansia yang lebih dari 60 tahun bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan melakukan vaksin primer lengkap.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal PEncegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
" Ketentuannya ada di Surat Ditjen P2P ke Dinkes provinsi dan kabupaten/kota," ucap siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes.
Vaksin yang digunakan yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI. Untuk vaksin Sinovac terbatas dan hanya diperuntukan untuk usia 6-11 tahun. Jadi vaksin booster yang digunakan selain vaksin Sinovac.
Vaksis dosis primer tetap dikejar agar tetap mencapai target. Untuk non-lansia, vaksin booster bisa didapatkan setelah 6 bulan mendapatkan vaksin primer.