© Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Setahun pandemi berlalu, setahun pula perubahan kegiatan dari offline menjadi online terjadi. Salah satu yang terdampak adalah sekolah. Para siswa dituntut untuk melakukang sekolah dari rumah dengan segala kegiatan belajar mengajar yang berlangsung daring.
Namun, belakangan ini kabar kembali dilakukannya sekolah secara luring mulai muncul ke permukaan. Menyikapi perkembangan terkini pandemi COVID-19 dan rencana pembukaan sekolah kembali pada Juli 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan beberapa kajian.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi kajian IDAI terkait rencana Pemerintah kembali membuka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yakni hak anak berdasarkan konvensi Hak-Hak Anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Keppres No.36 tahun 1990, perkembangan pandemi secara nasional, temuan varian baru virus Corona sejak Maret 2021, serta cakupan imunisasi COVID-19 yang belum mencapai target.
Berdasarkan kajian tersebut, IDAI mengeluarkan lima poin imbauan, yaitu:
Rekomendasi resmi IDAI yang ditandangani Ketua Umum IDAI Prof DR dr Aman B Pulungan, Sp.A(K) serta dr Sekretaris Umum dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K) pada 27 April 2021 ini juga memuat sejumlah panduan bagi pihak penyelenggara sekolah, orangtua, dan evaluator.
Panduan tersebut diantaranya memastikan guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orangtua/pengasuh telah divaksin, membuat kelompok belajar kecil guna memudahkan contact tracing; serta memberlakukan jam masuk dan pulang secara bertahap untuk menghindari penumpukkan siswa.
Sementara bagi sekolah berasrama, IDAI menyusun empat panduan terkait rencana pembukaan kembali kegiatan belajar-mengajar:
Reporter: Dyah Puspita Wisnuwardani
Sumber: Liputan6.com