© Liputan6.com
Selama ini tarif untuk melakukan rapid test terbilang tinggi, yaitu dikisaran Rp 500 Ribu Rupiah. Namun kini Kemenkes memberikan kabar baik bagi yang ingin melakukan rapid test.
Kemenkes telah menetakan batas tertinggi pemeriksaat cepat atau rapid test adalah sebesar Rp 150 Ribu. Penetapan tarif ini telah berlakuk sejak tahun 6 Juli 2020.
Hal ini diumumkan melalui surat edaran Kemenkes,
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi." Seperti yang dikutip dalam surat edaran itu.
Adanya penetapan tarif ini dilakukan Kemenkes agar tidak membuat bingung masyarakat,
" Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes.
Dalam surat edaran Kemenkes, rapid test juga digunakan untuk menyaring siapa saja yang terinfeksi COVID-19 di antara kelompok OTG, ODP, dan PDP pada wilayah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR.
Rapid test merupakan penyaring awal yang digunakan untuk mengetahui apakah seseorang reaktif Covid-19 atau tidak. Hingga kini pun rapid test masih menjadi syarat utama jika akan bepergian, selain tes swab.