Kabar Baik, Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Maksimal Rp 150 Ribu!

Reporter : Mutia Wella Lukitasari
Kamis, 9 Juli 2020 15:34
Kabar Baik, Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Maksimal Rp 150 Ribu!
Penetapan tarif maksimal rapid test seharga Rp 150 Ribu ini disampaikan Kemenkes melalui surat edarannya.

Selama ini tarif untuk melakukan rapid test terbilang tinggi, yaitu dikisaran Rp 500 Ribu Rupiah. Namun kini Kemenkes memberikan kabar baik bagi yang ingin melakukan rapid test.

Kemenkes telah menetakan batas tertinggi pemeriksaat cepat atau rapid test adalah sebesar Rp 150 Ribu. Penetapan tarif ini telah berlakuk sejak tahun 6 Juli 2020.

Hal ini diumumkan melalui surat edaran Kemenkes,
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi." Seperti yang dikutip dalam surat edaran itu.

1 dari 2 halaman

Penyebab Adanya Tarif Maksimal Rappid Test

Ilustrasi Virus Corona


Adanya penetapan tarif ini dilakukan Kemenkes agar tidak membuat bingung masyarakat,
" Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes.

Dalam surat edaran Kemenkes, rapid test juga digunakan untuk menyaring siapa saja yang terinfeksi COVID-19 di antara kelompok OTG, ODP, dan PDP pada wilayah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR.

2 dari 2 halaman
Beri Komentar