© Liputan6.com
Proses pemakaman pasien covid-19 memang masih menjadi polemik bagi sebagian orang. Ada yang merasa ketakutan dengan jenazah pasien covid-19, karena khawatir masih bisa menularkan virus.
Padahal ketika seseorang meninggal, virus yang ada di tubuhnya juga akan mati.
Dilansir dari Liputan6.com, menurut ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr.dr.Sumy Hastry P, SpF , virus corona akan mati di tubuh inang yang sudah meninggal. Pemulasaran yang tepat perlu dilakukan untuk menghindari virus yang keluar melalui cairan jenazah.
Semua proses pemulasaran jenazah harus dilakukan secara hati-hati karena virus memang bisa saja masih menempel di tubuh jenazah.
Dr. Sumy juga menambahkan, virus dapat keluar bersama cairan jenazah. Maka dari itu, pemulasaran yang tepat perlu dilakukan tim forensik dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,bukan oleh sembarang orang.
Dr.Sumy mengatakan jika proses pemulasaran jenazah dari tim forensik dipastikan harus menggunakan APD yang lengkap. Berbeda dengan pemulasaraan jenazah biasa. Pasien covid-19 yang meninggal memang betul-betul perllu ditangani dengan teliti.
Proses ini diawali dengan pembalutan kain kafan dan penyemprotan disinfektan pada jenazah. Cairan disinfektan yang digunakan ini sama dengan cairan yang digunakan pada umumnya.
Lalu jenazah dibawa oleh petugas yang menggunakan APD lengkap, dan segera dimakamkan dengan kedalaman 1.5 meter.
Pada proses ini, pihak keluarga diperbolehkan melihat prosesi pemakaman pada jarak tertentu, yaitu 500 meter dari pemukiman dan 50 meter dari sumber air.
Nah jadi, pemakaman untuk pasien covid-19 hingga saat ini memang nggak bisa dilakukan. Selain itu prosesnya pun juga berbeda dengan pemakaman jenazah biasa. Jadi pemakaman jenazah pasien covid-19 memang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berwenang ya. Nggak boleh sembarangan orang, agar tidak membahayakan kesehatannya.