© DPR RI (dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mendorong adanya isu kesehatan jiwa (Mental Health) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang tengah dibahas Komisi IX DPR RI.
Hal ini berdasarkan riset yang menunjukan jumlah masyarakat yang mengalami masalah kesehatan jiwa di Indonesia tergolong cukup besar. Tak hanya kebutuhan kesehatan jiwa raga, Ledia memperjuangkan masyarakat yang sehat secara fisik dan mental.
"Ini artinya kita mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa raga, fisik mental, dan tak ada yang terabaikan termasuk mereka yang mengalami masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun," ujar Ledia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Sabtu (29/04/2023).
Ledia mengungkapkan, peningkatan prevalensi orang yang menderita penyakit kejiwaan ini meliputi berbagai masalah, di antaranya stress, depresi, demensia, gangguan makan, gangguan tidur, bipolar, skizofrenia, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, lebih dari 19 juta penduduk yang berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan mental dan emosional. Lebih dari 12 juta penduduk yang berusia 15 tahun ke atas juga mengalami depresi.
Sedangkan berdasarkan riset dari Institute for Health Metrics and Evaluation University of Washington terkait Global Burden of Disease (GBD) 2019 menunjukan Indonesia mengalami tren peningkatan pengidap gangguan kesehatan mental dalam 30 tahun terakhir. Terbaru, Kementerian Kesehatan RI menyebut setidaknya ada 20% masyarakat Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kejiwaan.