© Lensa Indonesia
Pabrik kue bidaran di Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kab. Lumajang, digerebek oleh Polda Jawa Timur. Penggerebekan ini dilakukan Selasa siang lalu (7/1).
Kue bidaran Cap Garuda ini tidak memiliki izin dari dinas kesehatan serta tidak terdaftar dalam bpom. Setelah ditemukan bukti berupa telur-telur yang berbau menyengat, Polda Jatim menduga bahwa camilan ini menggunakan bahan baku telur busuk.
" Kita menemukan ada telur-telur yang gagal menetas atau katakanlah telur yang tidak layak ini ternyata menjadi bagian dari makanan yang diproduksi ini," ungkap Kombes Pol Pitra Ratulangi, Direskrimum Polda Jawa Timur.
Tersangka, yang sekaligus pemilik, Imam Safi'i, mengaku telah menggunakan bahan baku telur busuk sejak 2014 lalu. Ia menggunakan telur yang sudah busuk agar mengurangi biaya produksi. Ia mendapatkan pasokan telur busuk dari pedagang asal Probolinggo. Camilan kue biduran Cap Garuda nantinya akan disebar ke kota dan kabupaten sekitar.
Perlu diketahui bahwa telur busuk memiliki kandungan bakteri e.coli yang berdampak untuk kesehatan, khususnya anak-anak.
" Konsumen berisiko untuk terkena infeksi e.coli yang bisa menyebabkan diare terutama pada anak-anak dan bisa menyebabkan kematian kalau tidak tertangani dengan baik," jelas Kadis Kesehatan Kab. Lumajang, Bayu Wibowo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 135 UU no.18 Th. 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda 4 Miliar.
Semoga informasi ini membuat kamu semakin memilih dan memilah mana makanan yang layak untuk dikonsumsi dan mana yang tidak.