Penetapan Masker Kain Berstandar Nasional, Scuba dan Buff Dilarang?

Reporter : Mutia Wella Lukitasari
Jumat, 25 September 2020 10:25
Penetapan Masker Kain Berstandar Nasional, Scuba dan Buff Dilarang?
Beberapa jenis masker kini tak diperbolehkan penggunaannya lho.

Kementrian kesehatan kini menetapkan standar masker yang layak pakai dan efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini tentu menjadi standar baru bagi publik terlebih banyaknya jenis-jenis masker yang terbukti tak efektif menangkal adanya penularan virus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjelaskan terdapat 3 jenis masker yang dianjurkan yakni maske N95, masker bedah, dan masker kain.

1 dari 3 halaman

Masker Scuba dan Buff

Ilustrasi masker scuba

Yuranto menekankan jika tak sembarang masker kain bisa digunakan, terutama yang berbahan tipis satu lapis seperti Scuba dan Buff.

" Masyarakat tidak boleh sembarangan menggunakan masker kain, terutama kain tipis seperti masker scuba dan buff. Penggunaan masker kain setidaknya dua lapis," kata Yurianto beberapa waktu lalu.

Masker kain maksimal hanya dapat dipakai selama 3 jam, setelah itu harus diganti dengan masker baru yang bersih. Hal ini diperlukan karena lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita.

Selain ketiga bahan diatas, menurut Yuri, masker dengan bahan yang lain tidak akan efektif untuk mencegah penularan COVID-19, karena bahannya yang dianggap tidak cukup kecil untuk menahan droplet yang dikeluarkan oleh mulut ataupun hidung.

2 dari 3 halaman

Standarisasi dari BSN

Jenis-jenis masker

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19.

Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Menurut SNI, masker kain yang berlaku setidaknya terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya.

" SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).

3 dari 3 halaman

Penggunaan Masker

Ilustrasi Masker Kain Oxford

Dalam SNI 8914:2020, masker kain terbagi dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Meski demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

" Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," ucap Nasrudin.

Dengan adanya penetapan standar SNI masker ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang kini masih menjadi pandemi.

Jadi mulai sekarang jangan lagi gunakan masker scuba atau buff ya. Pastikan maskermu setidaknya memiliki tiga lapis dan selalu ikuti protokol kesehatan.

Beri Komentar