Tindaklanjuti Kasus Obesitas Anak, Jajanan Siap Saji di Sekolah Tak Sesuai Standar BPOM RI Bakal Disanksi

Reporter : Kurnia
Senin, 24 Juli 2023 19:11
Tindaklanjuti Kasus Obesitas Anak, Jajanan Siap Saji di Sekolah Tak Sesuai Standar BPOM RI Bakal Disanksi
maraknya kasus obesitas di Tanah Air, pemerintah melalui BPOM akhirnya barsikap tegas

Belakangan kasus obesitas pada anak kian banyak dilaporkan. Terkait dengan kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bakal menindaklanjuti pelaku usaha jajanan anak sekolah yang ketahuan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, usai pihak BPOM melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan jajanan anak sekolah.

1 dari 3 halaman

" Jadi di dalam Permendagri jelas, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan. Dari hasil pengujian itulah, pemerintah daerah akan memanggil pelaku usaha yang quote-in-quote produknya tidak memenuhi syarat. Dipanggil, ditelusuri," ungkapnya dalam siaran langsung, Senin (24/7/2023).

Rita ungkap jika salah satu yang digaris bawahi dalam pengawasan ialah makanan bebas dari cemaran mikrobiologi, kimia, dan fisika, serta terjamin bersih.

Lebih lanjut, Pemerintah juga bakal menindaklanjuti praktik industri rumahan maupun perusahaan yang menyedikan makanan anak siap saji tak sesuai standart.

2 dari 3 halaman

" Oleh karena itulah kalau produknya tidak memenuhi syarat, sudah jelas nih Permenkes 30 Tahun 2013 kalau tidak ada sanksi kan semua bisa lose. Oleh karena itu jelas, kalau pangan siap saji, maka yang memberi sanksi adalah pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota," sambung Rita.

Dalam keterangan yang sama, Rita tegaskan jika produk yang ketahuan tidak memenuhi standar dan memiliki nomor izin BPOM pada kemasannya akan diberikan sanksi oleh BPOM. Di antaranya, berupa larangan produksi.

" Kalau produk ini pangan terkemas ada nomor izin edarnya dari BPOM, tentu BPOM yang akan memberikan sanksi mulai dari pembinaan, peringatan keras, kemudian penghentian sementara kegiatan tidak boleh beredar dulu atau menarik nomor izinnya, atau memang tidak boleh berproduksi lagi," tutup Rita.

Beri Komentar