© Shutterstock
Jumlah korban kasus gagal ginjal akut pada anak terus bertambah. Hingga saat ini, Kementrian Kesehatan mencatat temuan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal meningkat menjadi 255 anak. Dari jumlah korban yang bertambah tersebut, 143 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan meminta masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dan juga lingkungan tempat tinggal. Pemerintah menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat 11 gejala yang kerap dirasakan oleh penderita gagal ginjal akut anak.
Kebanyakan korban anak yang terkena penyakit mengalami gejala awal berupa demam. Lantas bagaimana mendeteksi sejak dini gejala ringan hingga berat gagal ginjal akut untuk menghindarkan anak dari komplikasi yang lebih parah? Berikut rangkumannya.
Kemenkes RI melaorkan beberapa gejala dan keluhan gagal ginjal akut pada anak. Kemenkes menyebut terdapat 11 gejala yang dialami oleh pasien.
Di antara 11 gejala tersebut, terdapat 5 keluhan yang paling banyak dialami oleh penderita, antara lain:
Tak sampai situ, ada beberapa gejala yang umum lainnya yang dialami oleh pasien, di antaranya:
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mengenali gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal khususnya para orang tua. Gagal ginjal akut misterius pada anak disebut juga Acute Kidney Injury (AKI). Di mana terjadinya penurunan yang cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal.
Kondisi ini ditandai dengan penurunan volume buang air kecil hingga tidak dapat buang air kecil sama sekali. Gejala lain yang dapat dikenali di antaranya:
Apabila orang tua maupun anak mengalami dan mengenali gejala di atas, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi BAK atau tidak ada urin selama 12 jam.
Masyarakat juga diminta untuk melakukan pencegahan guna menghindari terserang gagal ginjal akut. Pencegahan yang disarankan oleh Kemenkes RI di antaranya:
Pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup selama sakit dan tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.