© 2021 Liputan6.com
Sebuah pesan berantai mengenai kondisi pandemi beredar dan bikin ramai belum lama ini. Pesan yang bertebar di aplikasi percakapan Whatsapp itu menyebut bahwa WHO telah menetapkan Indonesia sebagai negara A1 high risk covid-19.
Tak hanya Indonesia, pesan itu juga menyebut India, Pakistan, Filipina hingga Brasil masuk dalam kategori yang sama. Termuat dalam pesan tersebut sebuah link dari dokumen WHO.
Begini isi pesan berantai tersebut secara lebih lengkap:
Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni
https://cdn.who.int/media/docs/default- source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june- 2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5"
Namun seperti apakah fakta sebenarnya?
Dari hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh Cek Fakta Liputan6.com, tautan yang terdapat dalam isi pesan tersebut nyatanya bukan dokumen WHO mengenai Indonesian situation report seperti yang disebutkan dalam pesan berantai. Dalam tautan itu sama sekali tidak menyebutkan Indonesia sebagai negara high risk covid-19.
Laporan tersebut hanya menunjukkan data perkembangan situasi Covid di Indonesia seperti kasus positif, jumlah orang yang sembuh, jumlah tes dan korban meninggal dunia.
Dalam laporan berjumlah 32 halaman itu juga memuat informasi mengenai provinsi mana saja yang tercatat sebagai daerah dengan kasus tertinggi dan tingkat vaksinasi. Tertulis juga rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk melengkapi informasi, tim Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan bahwa isi dari pesan bernatia tersebut adalah hoax.
" Kami sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu dan dapat diakses publik," ujar dr. Nadia saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021
Dirinya juga menegaskan bahwa kategori high risk penyebaran SARS COV 2 berada di seluruh dunia.
" Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2," imbuhnya.
Mengenai larangan berkunjung untuk negara tertentu, menurutnya itu merupakan tindakan biasa di masa pandemi ini.
" Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005, jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," ujarnya.
Fakta mengenai status negara Indonesia sebagai negara High Risk ini sebenarnya telah dimaut oleh Liputan6 di artikelnya berjudul " WHO Tetapkan RI A1 High Risk COVID-19? Kemenkes: WHO Tidak Buat Klasifikasi Seperti Itu" yang tayang 26 Juni 2021. Di artikel tersebut juga terdapat penjelasan dari dari Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama.
" Kategori itu tidak ada A1, A2, B1, B2. WHO juga tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar Tjandra.
Terkait dengan larangan berkunjung, Tjandra memastikan bahwa hal tersebut merupakan keputusan masing-masing negara.
" Sah-sah saja suatu negara membuat aturan tertentu seperti melarang orang masuk suatu negara itu terserah negara tersebut seperti disampaikan Tjandra. Itu keputusan negara, bukan WHO," pungkasnya.
Sumber:
https://cdn.who.int/media/docs/default- source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june- 2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5
https://www.liputan6.com/health/read/4592209/who-tetapkan-ri-a1- high-risk-covid-19-kemenkes-who-tidak-buat-klasifikasi-seperti-itu
Nah, dari hasil penelusuran tersebut didapat fakta bahwa isi dari pesan berantai yang beredar mengenai status RI sebagai negara dengan high risk covid ternyata tidak benar ya. Bila kamu menemukan pesan serupa yang beredar di lingkunganmu, kamu bisa menyampaikan fakta sebenarnya dengan memberikan link artikel ini. Yuk lawan hoax bersama!