© Shutterstock.com
Jual beli tanah bukanlah yang yang sederhana layaknya jual beli makanan ringan di pinggir jalan. Ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi, termasuk mengecek dokumen-dokumen tanah dan bangunan seperti sertifikat, PBB, dan juga AJB.
Khusus untuk AJB, ini adalah dokumen yang tidak bisa kamu tinggalkan saat jual beli tanah. Pasalnya, dengan dokumen ini kita bisa menghindari berbagai jenis penipuan di dalam proses transaksi.
Nah, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai AJB muali dari pengertian, fungsi, syarat & membuat, biaya pembuatan serta perbedaanya dengan SHM. Baca artikelnya sampai habis ya!
© Shutterstock.com
Jadi, AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, baik tanah dan/atau bangunan karena jual-beli. AJB tidak dibuat dan diterbitkan oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Singkatnya, AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.
Meskipun AJB bukanlah bukti kepemilikan properti, tetapi memiliki fungsi krusial dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli. Akta jual beli mempunyai kekuatan hukum yang cukup besar dan mempunyai dasar hukum atau hukum yang meliputi bentuk perjanjian pembelian tanah atau bangunan.
© Shutterstock.com
Akta Jual Beli (AJB) memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks peralihan hak atas properti, terutama tanah dan/atau bangunan. Berikut adalah beberapa fungsi utama AJB:
© Shutterstock.com
Lanjut ya Diazens, bagian ini adalah bagian terkait syarat dan cara-cara yang harus dilalui untuk membuat AJB. Simka saja detailnya di bawah ini biar nggak bingung.
Persyaratan bagi pihak penjual:
Persyaratan bagi pihak pembeli:
Prosedur pembuatan AJB:
Lanjut ya Diazens, Pada dasarnya biaya AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada Pasal 1, disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Hal itu sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Sementara, menurut Pasal 4, rincian biaya transaksi pembuatan AJB adalah sebagai berikut:
Berdasarkan aturan tersebut, biaya AJB jumlahnya berbeda, mulai dari 0,25–1% dari total nilai keseluruhan transaksi.
Lalu, selain biaya di atas, kamu juga harus mempersiapkan biaya lainnya ketika memakai jasa notaris untuk legalitas jual-beli tanah, di antaranya:
© Shutterstock.com/wisely
Dalam urusan legalitas kepemilikan tanah, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berikut adalah perbedaan kedua dokumen tersebut:
Akta Jual Beli (AJB):
Sertifikat Hak Milik (SHM):
Jadi, meskipun AJB berperan penting dalam proses pembebasan dan penjualan lahan, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan mutlak.
Jadi itu ya Diazens beberapa hal mengenai AJB atau Akta Jual Beli yang bisa kita pahami sebelum melakukan jual beli tanah. Jadi, semoga ini semua bermanfaat untuk kita semua ya!