© Freepik.com
Dalam pemberian rumah atau tanah, kita pasti tahu akad hibah. Jadi, Hibah rumah atau tanah merupakan salah satu cara untuk memberikan properti kepada pihak lain tanpa melibatkan transaksi jual beli. Proses hibah ini sering dilakukan sebagai bentuk kasih sayang, misalnya orang tua yang memberikan rumah atau tanah kepada anak-anaknya.
Meski terdengar sederhana, proses hibah memerlukan pemahaman tentang aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu hibah, aturan hibah rumah atau tanah, syarat-syarat hibah, serta memberikan contoh surat hibah yang bisa kamu gunakan.
So, mari kita simak artikel di bawah ini sampai habis ya, Diazens!
© Freepik.com
Hibah adalah pemberian suatu barang, dalam hal ini properti seperti rumah atau tanah, dari satu pihak ke pihak lain tanpa adanya imbalan atau pembayaran. Pemberian ini dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Dalam hukum Indonesia, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan beberapa peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Hibah berbeda dengan warisan karena hibah dilakukan semasa hidup, sementara warisan diberikan setelah pemberi meninggal dunia. Selain itu, hibah juga berbeda dengan jual beli karena tidak ada pembayaran atau imbalan yang diberikan oleh penerima hibah.
© Freepik.com
Dalam melakukan hibah rumah atau tanah, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi agar proses hibah sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan:
Hibah rumah atau tanah harus dibuat dalam bentuk akta hibah yang disahkan oleh notaris. Akta ini berfungsi sebagai bukti hukum yang sah bahwa telah terjadi pengalihan hak atas properti dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
Setelah akta hibah dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perubahan kepemilikan tersebut di Kantor Pertanahan. Ini penting agar sertifikat tanah atau rumah atas nama pemberi hibah dapat diubah menjadi atas nama penerima hibah.
Proses hibah juga melibatkan pembayaran pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meskipun hibah bukan transaksi jual beli, BPHTB tetap harus dibayarkan sebagai bagian dari pengalihan hak atas properti.
Dalam beberapa kasus, terutama jika properti yang akan dihibahkan masih dalam status hak guna usaha atau hak pengelolaan, diperlukan izin dari pihak berwenang atau instansi terkait.
Hibah tidak boleh melanggar hak waris dari ahli waris yang sah. Menurut hukum, ahli waris memiliki hak tertentu atas harta peninggalan, dan pemberian hibah tidak boleh mengurangi hak mereka secara tidak adil.
© Freepik.com
Untuk memastikan hibah rumah atau tanah sah secara hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pemberi dan penerima hibah harus cakap hukum, artinya mereka harus sudah dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan.
Hibah harus dilakukan atas dasar persetujuan bersama antara pemberi dan penerima hibah. Kedua belah pihak harus setuju dan paham mengenai proses dan konsekuensi dari hibah tersebut.
Hibah harus dilakukan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Pemberian hibah harus murni dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah.
Properti yang akan dihibahkan harus jelas dan spesifik, mencakup detail mengenai lokasi, luas, dan batas-batas properti tersebut. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Seperti yang telah disebutkan, hibah harus dibuat dalam bentuk akta yang disahkan oleh notaris. Notaris akan memastikan bahwa semua syarat dan aturan hukum telah dipenuhi dalam proses hibah.
© Freepik.com
Berikut adalah contoh surat hibah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membuat surat hibah rumah atau tanah:
SURAT HIBAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemberi Hibah]
Alamat : [Alamat Pemberi Hibah]
No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Hibah]
Dengan ini menyatakan memberikan hibah kepada:
Nama : [Nama Penerima Hibah]
Alamat : [Alamat Penerima Hibah]
No. KTP : [Nomor KTP Penerima Hibah]
Adapun objek hibah adalah sebagai berikut:
Jenis Properti : Rumah/Tanah
Alamat : [Alamat Properti]
Luas : [Luas Properti]
Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Properti]
Saya menyatakan bahwa hibah ini diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya juga menyatakan bahwa properti yang dihibahkan adalah milik saya sendiri dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
Demikian surat hibah ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
Pemberi Hibah,
[Materai 10.000]
[Tanda Tangan dan Nama Terang Pemberi Hibah]
Penerima Hibah,
[Tanda Tangan dan Nama Terang Penerima Hibah]
Surat hibah di atas harus disahkan oleh notaris untuk menjadi akta hibah yang sah di mata hukum. Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat hibah adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melakukan hibah rumah atau tanah memerlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan syarat yang berlaku agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum. Penting untuk melibatkan notaris dalam pembuatan akta hibah dan melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan untuk memperbarui kepemilikan properti.
Dengan memahami aturan hibah, kamu dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa proses hibah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Semoga artikel mengenai hibah ini bisa bermanfaat buat kita semua ya, Diazens!