9 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah, Jangan Dilanggar!

Reporter : Aditia Lestari
Jumat, 12 Januari 2024 15:15
9 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah, Jangan Dilanggar!
Dengan mengikuti aturan renovasi rumah subsidi yang telah ditentukan pemerintah, ini akan membuat proses tinggalmu aman dan tidak bermasalah di kemudian hari

Aturan renovasi rumah subsidi adalah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan renovasi rumah subsidi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas rumah subsidi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Rumah minimalis program pemerintah ini menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rumah ini memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemiliknya, termasuk aturan renovasi rumah subsidi.

Harga rumah subsidi dibatasi oleh pemerintah, sehingga lebih terjangkau dibandingkan rumah komersial. Rata-rata harga rumah minimalis subsidi dibanderol mulai dari Rp162 juta hingga Rp200 jutaan.

 

1 dari 12 halaman

Apa itu Rumah Subsidi

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun oleh pengembang dengan harga yang terjangkau yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Rumah subsidi memiliki beberapa kriteria, yaitu:

  • Harga jualnya maksimal Rp 210 juta untuk rumah tapak dan Rp 150 juta untuk rumah susun.
  • Luas bangunannya maksimal 70 meter persegi untuk rumah tapak dan 36 meter persegi untuk rumah susun.
  • Lokasinya berada di wilayah perkotaan atau perdesaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rumah subsidi dapat diperoleh melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. KPR bersubsidi merupakan kredit perumahan yang diberikan oleh bank dengan bunga yang rendah dan subsidi dari pemerintah.

Berikut adalah beberapa kelebihan rumah subsidi:

  • Harganya yang terjangkau, sehingga memudahkan masyarakat MBR untuk memiliki rumah.
  • Memiliki kualitas bangunan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Lokasinya yang strategis, sehingga memudahkan akses ke fasilitas umum.

 

 

2 dari 12 halaman

Cara Mengajukan Rumah Subsidi

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Berikut adalah beberapa syarat untuk mengajukan KPR bersubsidi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun
  • Memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP
  • Tidak memiliki rumah atau tanah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki rumah atau tanah.
  • Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Cara mengajukan KPR bersubsidi adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan KPR ke bank pelaksana KPR bersubsidi.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh bank.

Jika permohonan KPR disetujui, maka nasabah akan menandatangani perjanjian kredit dengan bank. Nasabah kemudian harus melakukan pembayaran uang muka dan cicilan KPR setiap bulannya.

Nah, buat kamu yang ingin merenovasi 

3 dari 12 halaman

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Buat kamu yang ingin melakukan renovasi rumah subsidi, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum memulai proses renovasi, pemilik rumah subsidi perlu memperoleh perijinan dan persetujuan dari pihak berwenang, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat.

Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar renovasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa rumah subsidi berada dalam kompleks atau perumahan yang memiliki fasilitas umum, seperti taman atau tempat parkir bersama. Saat merenovasi, penting untuk memastikan bahwa fasilitas umum ini tidak terganggu dan tetap dapat dinikmati bersama oleh semua penghuni perumahan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan renovasi rumah subsidi:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto rumah sebelum dan sesudah renovasi, serta surat keterangan renovasi dari kontraktor.
  2. Ajukan permohonan renovasi kepada bank melalui KPR.
  3. Bank akan melakukan survei ke rumahmu untuk memastikan bahwa renovasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
  4. Jika renovasi sudah disetujui oleh bank, Kamu akan mendapatkan surat persetujuan renovasi.

Nah, berikut adalah beberapa aturan renovasi rumah subsidi yang perlu kamu perhatikan:

4 dari 12 halaman

Hanya Boleh Melakukan Renovasi Ringan

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi ringan adalah renovasi yang tidak mengubah struktur bangunan dan pondasi bangunan. Contoh renovasi ringan yang diperbolehkan antara lain:

  • Mengganti atap, lantai, dan dinding.
  • Memasang keramik, granit, atau marmer.
  • Memasang kusen, jendela, dan pintu.
  • Memasang instalasi listrik dan air.
  • Membangun dapur, kamar mandi, atau garasi.

Aturan renovasi rumah subsidi ini diperbolehkan untuk memeperbaiki kerusakan atau konslet kecil pada bagian rumah.

5 dari 12 halaman

Tidak Boleh Mengubah Fasad Rumah

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Fasad rumah adalah bagian depan rumah yang tampak dari luar. Contoh perubahan fasad rumah yang dilarang antara lain:

  • Mengubah bentuk atap.
  • Mengubah bentuk pintu dan jendela.
  • Mengubah warna cat.

Aturan renovasi rumah subsidi memang melarang merubah bentuk fasad karena telah diatur dalam undang-undang pemerintah.

Meski begitu, kamu tetap bisa mempercantik tampilan fasad rumah dengan mengecat ulang atau menambah dekorasi pasang.

Kamu juga bisa menambah pagar, pot bunga, atau lampu LED.

6 dari 12 halaman

Kredit Harus Sudah Berjalan Lebih dari 5 Tahun

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi yang tergolong besar, seperti mengubah bentuk tampak depan atau membangun lantai dua, baru boleh dilakukan setelah cicilan KPR sudah berjalan selama 5 tahun.

Renovasi rumah subsidi yang besar dan kompleks dapat membutuhkan biaya yang cukup besar. Jika dilakukan sebelum 5 tahun, konsumen mungkin akan kesulitan untuk membiayai renovasi tersebut.

Dengan menetapkan batas waktu 5 tahun, pemerintah ingin memastikan bahwa konsumen sudah siap secara finansial dan teknis untuk melakukan renovasi tersebut.

7 dari 12 halaman

Memanfaatkan Sisa Lahan

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi dengan memanfaatkan sisa lahan dapat menjadi solusi bagi pemilik rumah subsidi yang ingin menambah ruang atau fungsi rumah. Namun, penting untuk mengikuti aturan yang berlaku agar renovasi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Salah satu aturannya adalah kredit harus lebih dari 5 tahun dan terlebih dahulu mengurus perizinan. 

8 dari 12 halaman

Menambah Lantai Bangunan

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi menambah lantai bangunan setelah 5 tahun kredit diperbolehkan, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Kredit rumah subsidi harus sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
  • Renovasi tidak boleh mengubah tampilan fasad rumah.
  • Renovasi tidak boleh melebihi luas bangunan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini bisa kamu terapkan apabila anggota keluarga bertambah dan kamu membutuhkan ruangan tambahan untuk kamar tidur, dapur, kamar mandi maupun ruangan lainnya.

Luas bangunan yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk rumah subsidi adalah 36 meter persegi. Oleh karena itu, jika kamu ingin menambah lantai bangunan, luas bangunan rumah Anda tidak boleh melebihi 72 meter persegi.

9 dari 12 halaman

Dilarang Mengubah Rumah jadi Properti Komersial

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Salah satu aturan renovasi rumah subsidi yang paling penting adalah larangan untuk mengubah rumah menjadi properti komersial. Hal ini dimaksudkan agar rumah subsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai tempat tinggal.

Ada beberapa alasan mengapa rumah subsidi dilarang diubah menjadi properti komersial, yaitu:

  • Untuk melindungi konsumen. Rumah subsidi dirancang dengan harga yang terjangkau bagi MBR. Jika rumah subsidi diubah menjadi properti komersial, maka harga rumah tersebut akan meningkat dan tidak lagi terjangkau bagi MBR.
  • Untuk menjaga nilai rumah. Rumah subsidi dirancang dengan standar tertentu. Jika rumah subsidi diubah menjadi properti komersial, maka desain dan fungsi rumah tersebut akan berubah, sehingga dapat menurunkan nilai rumah tersebut.
  • Untuk menjaga ketersediaan rumah subsidi. Jika rumah subsidi diubah menjadi properti komersial, maka jumlah rumah subsidi yang tersedia untuk MBR akan berkurang.

10 dari 12 halaman

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dijual atau Dipindahtangankan Selama Masa Kredit Belum Lunas

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Rumah subsidi tidak boleh dijual atau dipindahtangankan selama masa kredit belum lunas. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2016 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen rumah subsidi. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan menetapkan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi MBR.

Jika pemilik rumah subsidi ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan rumah, maka mereka harus melunasi terlebih dahulu kredit rumah subsidinya. Setelah kredit lunas, pemilik rumah dapat menjual atau mengalihkan kepemilikan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11 dari 12 halaman

Renovasi Harus Dilakukan oleh Kontraktor yang Berpengalaman dan Memiliki Izin Usaha

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Aturan renovasi rumah subsidi harus dilakukan oleh kontraktor yang berpengalaman dan memiliki izin usaha. Hal ini penting untuk memastikan bahwa renovasi tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kontraktor yang memiliki izin usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan renovasi rumah subsidi.

12 dari 12 halaman

Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Aturan renovasi rumah subsidi cicilan rumah harus berjalan lancar adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah subsidi. Syarat ini berlaku untuk semua jenis renovasi, baik renovasi ringan maupun renovasi besar.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik rumah subsidi memiliki kemampuan finansial untuk melakukan renovasi. Renovasi rumah subsidi dapat membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga penting untuk memastikan bahwa pemilik rumah memiliki sumber dana yang cukup untuk membiayai renovasi tersebut.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan cicilan rumah harus berjalan lancar untuk renovasi rumah subsidi:

  • Cicilan rumah harus berjalan lancar selama minimal 12 bulan sebelum memulai renovasi.
  • Cicilan rumah tidak boleh ada tunggakan.
  • Cicilan rumah harus dibayarkan tepat waktu setiap bulannya.

Nah itulah tadi sejumlah aturan renovasi rumah subsidi yang perlu kamu penuhi sebelum memutuskan untuk memperbaiki atau menambah jumlah ruangan dan lantai bangunan. Semoga membantu ya!

 

Beri Komentar