© Shutterstock.com
Biaya pemecahan sertifikat ini agaknya memang cukup penting untuk diketahui. Apalagi jika akan ada penjualan sebagian aset tanah, pembagian warian, ataupun keperluan lainnya yang berhubungan dengan tanah atau properti.
Nah, dalam urusanpemecahan sertifkat tanah ini, bisa dilakukan sendiri langusng ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ataupun menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di setiap daerah pasti ada kok jasa-jasa seperti ini.
Khusus untuk yang mau mengurus sendir, ini ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan seperti syarat yang dibutuhkan, langkah-langkahnya serta biaya pemecahan sertifikat tanah. Semuanya penting untuk diketahui biar cepat dan nggak bolak-balik.
So, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya, Diazens!
© Shutterstock.com
Pertama, kamu harus melengkapi syarat yang diperlukan untuk memecah sertifikat tanah. Berikut ini adlaah beberapa syarat yang harus kamu siapkan ya:
Kemudian, selain itu ada juga beberapa keterangan pendukung yang juga penting seperti:
© Shutterstock.com
Jika semua syarat sudah kamu siapkan, selanjutnya tinggal eksekusi saja. Sebenarnya langkahnya sangat sederhana, tetapi sepertinya membutuhkan waktu untuk mengukur tanah dan lain-lain.
Berikut ini adalah cara-cara yang harus kamu tempuh:
© Shutterstock.com
Lalu, bagaimana dengan biaya pemecahan sertifikat tanah ini? Untuk hal ini ada beberapa detail yang harus kamu perhatikannya karena berbeda kegiatan akan beda pula biayanya. Detailnya kamu bisa simak uraiannya di bawah ini ya.
Biaya pemecahan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya penerbitan sertifikat tanah adalah Rp25.000 untuk satu penerbitan
Namun, selain biaya penerbitan, ada beberapa biaya lain yang perlu diperhitungkan saat mengurus pemecahan sertifikat tanah:
Luas tanah hingga 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10-1.000 hektar: TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah di atas 1.000 hektar: TU = (L/10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Keterangan:
TU: Tarif Ukur
HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L: Luas Tanah
Mari kita simulasikan dengan contoh: Si A memiliki sebidang tanah di Jakarta dengan luas 500 meter persegi yang ingin dipecah. Asumsikan tarif HSBKU adalah Rp80.000 dan HSBKPA adalah Rp67.000. Maka, perhitungan biaya sertifikat tanah Si A adalah sebagai berikut:
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan Si A untuk biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah adalah Rp597.000
Tetapi, semua gambaran biaya itu bisa saja berbeda di tiap daerahnya ya Diazens. Tergantung pada beberapa faktor juga seperti lokasi, luas tanah, dan juga jenis tanah yang akan dipecah sertifikatnya.
Jadi itu ya Diazens ulasan terkait biaya pemecahan sertikat tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga semua ini bisa bermanfaat buat kita semua ya!