Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Simak Juga Syarat dan Cara yang Harus Dilakukan

Reporter : Arif Mashudi
Jumat, 8 Maret 2024 21:50
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Simak Juga Syarat dan Cara yang Harus Dilakukan
Simak beberapa juga hal penting lain seperti syarat dan juga langkah-langkah yang harus dilakukan.

Biaya pemecahan sertifikat ini agaknya memang cukup penting untuk diketahui. Apalagi jika akan ada penjualan sebagian aset tanah, pembagian warian, ataupun keperluan lainnya yang berhubungan dengan tanah atau properti.

Nah, dalam urusanpemecahan sertifkat tanah ini, bisa dilakukan sendiri langusng ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ataupun menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di setiap daerah pasti ada kok jasa-jasa seperti ini.

Khusus untuk yang mau mengurus sendir, ini ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan seperti syarat yang dibutuhkan, langkah-langkahnya serta biaya pemecahan sertifikat tanah. Semuanya penting untuk diketahui biar cepat dan nggak bolak-balik.

So, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya, Diazens!

1 dari 4 halaman

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah© Shutterstock.com

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

Pertama, kamu harus melengkapi syarat yang diperlukan untuk memecah sertifikat tanah. Berikut ini adlaah beberapa syarat yang harus kamu siapkan ya:

  1. Dokumen yang Harus Disiapkan:
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Fotokopi kartu keluarga pemohon.
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  5. Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan.
  6. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa.
  7. Sertifikat tanah asli.
  8. Izin perubahan penggunaan tanah jika ada perubahan dalam penggunaan tanah.
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  10. Tapak kavling dari Kantah atau Kantor Pertanahan.

Kemudian, selain itu ada juga beberapa keterangan pendukung yang juga penting seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

2 dari 4 halaman

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah© Shutterstock.com

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Jika semua syarat sudah kamu siapkan, selanjutnya tinggal eksekusi saja. Sebenarnya langkahnya sangat sederhana, tetapi sepertinya membutuhkan waktu untuk mengukur tanah dan lain-lain.

Berikut ini adalah cara-cara yang harus kamu tempuh:

  • Setelah berkas pemecahan sertifikat tanah lengkap, petugas akan segera mengukur bidang tanah di lapangan.
  • Setelah tanah diukur dan digambar, akan terbit penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecah.
  • Setelah surat ukur terbit, baru akan dilakukan penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan, maka sertifikat bisa diambil oleh pemohon.

3 dari 4 halaman

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah© Shutterstock.com

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Lalu, bagaimana dengan biaya pemecahan sertifikat tanah ini? Untuk hal ini ada beberapa detail yang harus kamu perhatikannya karena berbeda kegiatan akan beda pula biayanya. Detailnya kamu bisa simak uraiannya di bawah ini ya.

Biaya pemecahan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya penerbitan sertifikat tanah adalah Rp25.000 untuk satu penerbitan

Namun, selain biaya penerbitan, ada beberapa biaya lain yang perlu diperhitungkan saat mengurus pemecahan sertifikat tanah:

  • Biaya Pendaftaran ke kantor BPN sebesar Rp100.000
  • Biaya Pengukuran Tanah: tarif pengukuran dan pemeriksaan tanah berbeda-beda tergantung pada luas bidang tanah. Berikut rumus perhitungannya:

Luas tanah hingga 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10-1.000 hektar: TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah di atas 1.000 hektar: TU = (L/10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Keterangan:

TU: Tarif Ukur
HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L: Luas Tanah

  • Biaya Pendaftaran Pertama Kali
  • Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi): Biaya ini dikenakan bagi petugas pengukur dan penilai, sebesar Rp250.000.

4 dari 4 halaman

Mari kita simulasikan dengan contoh: Si A memiliki sebidang tanah di Jakarta dengan luas 500 meter persegi yang ingin dipecah. Asumsikan tarif HSBKU adalah Rp80.000 dan HSBKPA adalah Rp67.000. Maka, perhitungan biaya sertifikat tanah Si A adalah sebagai berikut:

  • Biaya Pengukuran (TU): (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000
  • Biaya Pemeriksaan (TPA): (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan Si A untuk biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah adalah Rp597.000

Tetapi, semua gambaran biaya itu bisa saja berbeda di tiap daerahnya ya Diazens. Tergantung pada beberapa faktor juga seperti lokasi, luas tanah, dan juga jenis tanah yang akan dipecah sertifikatnya.

Jadi itu ya Diazens ulasan terkait biaya pemecahan sertikat tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga semua ini bisa bermanfaat buat kita semua ya!

Beri Komentar