Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan, Simak Juga Detail Syarat dan Biayanya

Reporter : Arif Mashudi
Rabu, 19 Juni 2024 15:18
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan, Simak Juga Detail Syarat dan Biayanya
Proses balik nama sertifikat rumah warisan melibatkan beberapa langkah penting dan memerlukan sejumlah dokumen.

Seperti yang sudah kita ketahui, sertifikat rumah adalah dokumen yang sangat penting untuk hak kepemilikan rumah. Termasuk rumah warisan, jika sudah ada sertifikatnya, maka sesegera mungkin lakukan balik nama untuk meminimalisir konflik yang terjadi di kemudian hari.

Nah, di dalam artikel ini, Diadona telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara balik nama sertifikat rumah warisan yang bisa kamu lakukan. Jadi, mari simak artikelnya sampai habis ya Diazens!

1 dari 4 halaman

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Balik Nama Sertifikat

Jadi Diazens, mengurus balik nama sertifikat tanah warisan itu bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, memenuhi persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak tanah karena pewarisan harus menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat keterangan sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat keterangan sebagai ahli waris. Jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat keterangan ahli waris dan akta pembagian waris.

Oleh karena itu, surat kematian dan surat keterangan ahli waris perlu dibuat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN. Sebelum melakukan balik nama, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

2 dari 4 halaman

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Melansir dari website ATR BPN, berikut ini adalah beberapa syarat balik nama sertifikat tanah warisan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

3 dari 4 halaman

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Jika sudah selesai dengan beberapa persayarat yang harus kemu penuhi, selanjutnya kamu hanay perlu mengikuti beberapap prosedur yang harus kamu lakukan. Berikut ini adalah prosedur balik nama sertifikat rumah warisan.

  • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
  • Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

4 dari 4 halaman

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Terkait biaya balik nama sertifikat, berikut ini adalah rincian yang harus kamu ketahui ya Diazens. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Jadi itu ya Diazens beberapa yang harus kamu ketahui tentang cara balik nama sertifikat rumah warisan. Jika masih belum jelas dengan uraian yang ada di atas, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN di daerah kamu dan bertanya mengenai hal tersebut.

Beri Komentar