© Shutterstock.com/Cunan Lubis
Seperti yang sudah kita ketahui, sertifikat rumah adalah dokumen yang sangat penting untuk hak kepemilikan rumah. Termasuk rumah warisan, jika sudah ada sertifikatnya, maka sesegera mungkin lakukan balik nama untuk meminimalisir konflik yang terjadi di kemudian hari.
Nah, di dalam artikel ini, Diadona telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara balik nama sertifikat rumah warisan yang bisa kamu lakukan. Jadi, mari simak artikelnya sampai habis ya Diazens!
Jadi Diazens, mengurus balik nama sertifikat tanah warisan itu bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, memenuhi persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak tanah karena pewarisan harus menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat keterangan sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat keterangan sebagai ahli waris. Jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat keterangan ahli waris dan akta pembagian waris.
Oleh karena itu, surat kematian dan surat keterangan ahli waris perlu dibuat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN. Sebelum melakukan balik nama, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.
Melansir dari website ATR BPN, berikut ini adalah beberapa syarat balik nama sertifikat tanah warisan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Jika sudah selesai dengan beberapa persayarat yang harus kemu penuhi, selanjutnya kamu hanay perlu mengikuti beberapap prosedur yang harus kamu lakukan. Berikut ini adalah prosedur balik nama sertifikat rumah warisan.
Terkait biaya balik nama sertifikat, berikut ini adalah rincian yang harus kamu ketahui ya Diazens. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.
Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.
Jadi itu ya Diazens beberapa yang harus kamu ketahui tentang cara balik nama sertifikat rumah warisan. Jika masih belum jelas dengan uraian yang ada di atas, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN di daerah kamu dan bertanya mengenai hal tersebut.